Dua Terduga Pelaku Rudapaksa di Pulau Bawean Gresik Digelandang Polisi

GRESIK,KANALINDONESIA.COM : Pelaku kasus pencabulan gadis dibawah umur di pulau Bawean Gresik di jemput Unit PPA Polres Gresik. Terduga pelaku ada dua orang, Ia adalah AA (21) dan MR (22) kedua pelaku itu ditangkap ditempat yang berbeda dengan kasus yang sama.
Sedangkan korbannya adalah FA (19) dan Mawar (bukan nama sebenarnya). Kanit PPA Ipda Hepi, mengatakan kedua terduga pelaku itu melakukan pencabulan terhadap korban FA di sebuah rumah kosong di daerah Desa Sangkapura.
“pelaku MR melakukan rudapaksa terhadap korban, namun korban menolak sehingga terjadi penganiayaan yang mengakibatkan luka di tubuh korban,” kata Ipda Hepi.
Usai di aniaya oleh pelaku, lanjut Ipda Hepi, lantas korban melapor peristiwa tersebut ke Polsek Sangkapura, untuk visum et repertum,” lanjutnya. Jum’at ((3/5/2024)
Kepada penyidik, pelaku mengaku telah melakukan rudapaksa terhadap korban dan melakukan penganiayaan.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti, Hasil Visum et Repertum, baju korban, dan baju tersangka.
Satu pelaku lain yang ditangkap adalah MR (22 th) Sangkapura, Bawean. MR mengajak Mawar (bukan nama sebenarnya)yang masih di bawah umur menjauh dari lokasi pesta miras, kemudian ia disetubuhi MR di balik semak semak yang berjarak kurang lebih 10 meter dari lokasi pesta miras.
Setelah disetubuhi korban tak kunjung sadar, lantas pada pukul 23:00 WIB tersangka menghubungi saksi dan disarankan untuk mengantarkan korban pulang, sesampainya di rumah korban, tersangka di interogasi warga dan mengakui bahwa ia telah menyetubuhi Mawar, setelah itu keluarga korban melaporkan ke polsek sangkapura untuk dilakukan Visum. MR ditangkap padaSelasa, (30/4) oleh polisi dirumahnya.
“Kemudian pada hari Rabu (1/5) pukul 09.00 Wib penyidik menggelandang dua terduga pelaku ke Mapolres Gresik menggunakan KM Bahari Express (Bawean-Gresik),” pungkas Ipda Hepi. (Irwan_kanalindonesia.com)