Edarkan Sabu, Sejoli Diringkus Satresnarkoba Polres Lamongan
LAMONGAN, KANALINDONESIA.COM: Pasangan kekasih VAG (38) warga Lingkungan Tegal Sari, Kelurahan/ Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan bersama kekasihnya HNK (23) warga Desa Sumbergirang, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang,Jawa Tengah diamankan anggota Satresnarkoba Polres Lamongan lantaran diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Keduanya diamankan setelah anggota Satresnarkoba Polres Lamongan menggerebek rumah milik VAG di Lingkungan Tegal Sari, Kelurahan /Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
Selain mengamankan pasangan sejoli yang tinggal bersama tanpa pertalian pernikahan ini, petugas juga menyita barang bukti berupa satu klip plastik yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram yang disimpan dibelakang pintu kamar rumah milik VAG.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya menjelaskan kepada awak media, penggerebekan yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Lamongan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Brondong masih banyak peredaran narkotika jenis sabu.
“Informasi itu ditindaklanjuti dan berhasil mengamankan dua orang, yakni laki – laki dan perempuan. Dan juga barang buktinya berupa narkotika jenis sabu – sabu seberat 0, 25 gram,” ucap Ipda Andi Nur Cahya, Minggu (19/5/2024).
Dari penggeledahan rumah milik VAG, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang berserta plastiknya seberat kurang lebih 0.25 gram .
“Barang bukti berupa narkotika jenis sabu itu berhasil ditemukan di belakang pintu kamar rumah milik tersangka VAG,” ungkapnya.
Selain barang bukti sabu juga diamankan barang bukti lainnya berupa dua unit timbangan digital, tiga bendel klip kosong, satu skrop sedotan, dan dua unit handphone merek samsung warna hitam.
“Modus operandi tersangka VAG membeli narkotika jenis sabu untuk diedarkan kembali bersama dengan tersangka HNK,” bebernya.
Andi mengungkapkan, hingga saat ini kedua tersangka masih diamankan di Polres Lamongan guna proses hukum lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan kepada dua orang tersangka yakini pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(WA)








