Kantor BPN Musi Banyuasin Tidak Lagi Terima Tamu, Sertipikat Sudah Diterbitkan Secara Elektronik

ARSO 30 Mei 2024 KANAL SUMATRA
Kantor BPN Musi Banyuasin Tidak Lagi Terima Tamu, Sertipikat Sudah Diterbitkan Secara Elektronik

MUSI BANYUASIN, KANALINDONESIA.COM: Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), terus masifkan usaha dalam memberantas oknum mafia tanah termasuk di lingkup Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muba (Musi Banyuasin).

Saat ini, Masyarakat Muba tidak perlu repot-repot lagi untuk menerbitkan sertipikat tanah, kini BPN Muba menerapkan layanan digital yakni Sertipikat Elektronik (Sertipikat-El) demi memudahkan layanan ke masyarakat.

Sekretaris Daerah Muba, Apriyadi Mahmud menjelaskan hal ini bertujuan supaya mempermudah masyarakat dalam mengurus sertipikat. Menurutnya, kondisi selama ini banyak keluhan dari masyarakat terkait kepengurusan sertipikat tanah di Kantor BPN.

“Ini layanan yang efektif dan efisien serta mewujudkan Pemerintahan yang akuntabel. Nah, dengan adanya pelayanan digital ini bisa mempermudah pelayanan dan proses pelayanan di kantor BPN Muba bertambah lebih baik,” ujarnya pada Kamis (30/5/2024).

Dirinya menambahkan, Pemkab Muba juga akan memasifkan untuk mensertipikatkan aset-aset Pemkab Muba yang belum dibuatkan sertipikat.

“Ke depan ini yang akan dimaksimalkan, agar aset Pemkab Muba terdata atau terdokumen dengan lebih baik,” tambahnya.

Bersamaan dengan itu, Kepala BPN Muba, Aminullah SH MKn menerangkan pelayanan digital sertipikat elektronik ini merupakan upaya untuk memberantas mafia tanah serta menghentikan akses orang yang tidak berkepentingan untuk bisa melihat sertipikat.

“Jadi saat ini pihak yang tidak berkepentingan tidak bisa dengan mudah mengakses atau melihat sertipikat yang bukan miliknya,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses pembuatan sertipikat elektronik juga di print pada kertas khusus yang tidak bisa di duplikasi.

“Pakai kertas khusus, dan yang terpenting masyarakat tidak perlu lagi berurusan ke kantor BPN karena cukup mengakses layanan digital,” jelasnya.

Luk-A.