Kasus Sengketa Tanah Mbah Semi, Hakim Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat dan Para Tergugat Tidak Hadir

ARSO 21 Mei 2024 KANAL KEDIRI
Kasus Sengketa Tanah Mbah Semi, Hakim Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat dan Para Tergugat Tidak Hadir

KEDIRI, KANALINDONESIA.COM: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Nganjuk, telah menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) atau distence dalam perkara gugatan Semi Marto Diwiryo, warga Dusun Padangan, RT. 004/ RW. 001 Desa Banaran Kulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten, Nganjuk, atas dugaan pengusaan tanah secara melawan hukum.

Sidang PS itu dilakukan di lokasi objek tanah sengketa, tepatnya di Kawasan desa Banaran Kulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.

Hadir dalam sidang PS yang digelar di objek tanah sengketa, selain majelis Hakim PN Kabupaten Nganjuk, hanya dari pihak penggugat (Semi Marto Diwiryo) saja dengan didampingi para kuasa hukumnya. Sementara dari pihak tergugat satu (Lamiran) dan tergugat dua (Hariyanto) tidak hadir dalam agenda sidang tersebut.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Semi Marto Diwiryo, WITO, SH dalam rilis resmi yang diterima di Kediri, Senin (20/05/2024). Terkait perkembangan perkara gugatan warga yang didampinginya tersebut. Menurut Wito, dalam proses persidangan di tempat itu, ada satu bidang yang menjadi objek hakim, yakni tanah sawah yang diduga kuat dikuasai secara melawan hukum.

“ hari ini masuk agenda sidang yang ke Sembilan (9) yaitu sidang PS atau pemeriksaan setempat. Yang hadir pada agenda sidang hari ini, hanya dari Majelis Hakim beserta panitera pengadilan, dan pihak kami saja. Sementara, baik dari pihak tergugat 1 dan tergugat 2, juga pihak dari tergugat satu, dua, tiga dan tergugat empat tidak hadir,” kata Wito.

Sementara itu, Semi Marto Diwiryo melalui kuasa hukumnya menjelaskan, soal pemeriksaan setempat ini. Dia menekankan bahwa kasus ini merupakan perdata sengketa penguasaan hak.

“ Jadi kasus ini adalah sengketa penguasaan hak secara melawan hukum, sebagaimana perihal gugatan kami yaitu perbuatan melawan hukum, ” tandasnya.

Beradasar bukti-bukti yang ada, kata Wito lebih lanjut, diantaranya Penggugat memiliki sebidang tanah bekas Gogol C desa nomor Persil : 64 nomor kohir 1884 yang di beli dari warga setempat beranama Sayem dan Tamiran.

“ Kami punya bukti, berupa surat perjanjian jual beli tgl 6 – 4 – 1981. Dan tanah penggugat tersebut di kelola sementara oleh tergugat karena tanah tergugat di beli untuk pembangunan SMP N 1 Bagor,“ jelasnya.

Sedangkan penggugat, masih kata Wito, bukti lain menyebutkan bahwa klienya telah mendapat pinjaman tanah garapan di Desa seluas 300 ru dari bengkok carik (Sekretaris Desa-red) Desa Banaran kulon. Karena penggugat sudah pensiun dari Kepala Dusun (Kasun), pihaknya mengatakan maka tanah kas desa yang berasal dari bengkok carik sebagai ganti tanah penggugat yang di kelola oleh tergugat di kembalikan ke Desa.

“ Anehnya saat penggugat meminta kembali tanahnya yang di garap oleh tergugat, namun tergugat tidak mau menyerahkan kepada penggugat.” urainya

Yang membuat aneh lagi, dikatakan Wito, objek tanah yang kini menjadi sengketa tersebut diduga kuat telah di sertifikat kan oleh tergugat. Sehingga, sangat jelas bahwa akibat dari perbuatan para tergugat dan terut tergugat tersebut penggugat lah yang sangat di rugikan.

Kendati demikian, pihaknya optimis akan mendapatkan keadilan melalui proses persidangan di PN Kabupaten Nganjuk.

“Saudara Semi Martodiwiryo sebagai penggugat yakin akan mendapat keadilan dari pak Hakim yang Mulia, yaitu mendapatkan kembali tanahnya yang di kuasai oleh para tergugat yaitu Lamiran dan Darianto,” harapnya.

Usai sidang PS. Tambah Wito, agenda selanjutnya adalah sidang pemeriksaan saksi-saksi penggugat. Niatnya, kata Wito, akan menghadirkan sejumlah saksi. (yan)