Komplotan Residivis Terlibat Tipu Gelap Coklat Roka Diringkus Polres Ngawi
NGAWI, KANALINDONESIA.COM: Tiga komplotan residivis pelaku penipuan dan penggelapan diringkus Polres Ngawi.
Ketiganya yaitu S(41) warga Ngawi residivis pencurian gabah; NH(36) warga Bantul-DIY, residivis pencurian sepeda motor dan HSH (38) warga Masaran, Sragen adalah residivis kasus narkoba.
“Ya, benar, para pelaku tipu gelap coklat roka adalah residivis, yang mana sebelumnya mereka pernah dihukum atas kasus yang berbeda,” tutur Argo sapaan akrab Kapolres Ngawi, pada Rabu (22/5/2024)
Penangkapan ketiga pelaku bermula dari informasi dan keterangan salah satu korban, Tomy Setyawan (27) yang merupakan warga Gresik. Korban pada 8 April 2024 mendapatkan order pengangkutan barang berupa coklat dari PT. Interfood tujuan Jakarta ke Gresik, dengan menggunakan 3 kendaraan pengangkut.
Dua kendaraan yang mengangkut coklat roka berjalan sesuai rencana, diangkut tanggal 11 Maret 2024 dan sampai tujuan tanggal 13 Maret 2024, sedangkan satu angkutan ada hambatan.
Karena tidak ada kabar, maka korban mencari tahu keberadaan sopir, yang ternyata angkutan tersebut diturunkan di wilayah Kabupaten Ngawi tanpa seijin korban.
Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Ngawi
“ Modus operandinya, pelaku awalnya mendapatkan telepon dari seseorang yang memberitahu akan ada kiriman barang berupa coklat roka. Ketiga pelaku saling berkomunikasi, kemudian mencari tempat parkir kendaraan truk,”ucapKapolres.
Ditambahkan Kapolres, setelah menemukan titik berhenti truk, para pelaku menurunkan dan memindahkan barang menggunakan kendaraan L300 dan truk, kemudian barang berupa coklat roka tersebut disimpan di rumah, sambil menunggu apabila ada pembeli.
“Para pelaku melakukan penipuan dan penggelapan barang, agar bisa dijual kembali dan mendapatkan uang untuk bersenang-senang dan kebutuhan sehari-hari,” terang Kapolres Ngawi.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar fotokopi faktur barang dan jumlah harga, 1 lembar fotokopi surat jalan, 4 lembar foto penurunan barang coklat roka dari truck fuso ke mobil pick up Mitsubishi L 300, 167 karton coklat roka, buku tabungan bank BRI dan kartu ATM atas nama salah satu pelaku.
Atas perbuatannya maka para tersangka diterapkan pada pasal 378 KUHPidana jo pasal 372 KUPidana jo pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 (empat) tahun.








