Larang Wisata ke Luar Provinsi, Gubernur Jabar Keluarkan SE Soal Study Tour
BANDUNG, KANALINDONESIA.COM: Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur pelaksanaan kegiatan study tour. Hal itu dilakukan menyusul kecelakaan maut bus di Ciater, Subang. SE Nomor: 64/PK.01/Kesra tentang Study Tour yang diteken Bey pada Minggu (12/5/2024) mengatur soal pelaksanaan tur sekolah atau study tour.
Bey mengungkapkan, SE tersebut dikeluarkan untuk merespon insiden kecelakaan maut bus yang menimpa rombongan SMK Lingga Kencana di Jalan Subang-Bandung tepatnya Jalur Ciater pada Sabtu (11/5/2024). Dalam SE tersebut pemerintah daerah dan satuan pendidikan diminta untuk memperketat aturan tentang study tour. Salah satunya dengan tidak melakukan kegiatan study tour ke luar kota.
“Mengimbau bupati/wali kota untuk memperketat izin pelaksanaan study tour yang dilaksanakan satuan pendidikan di wilayah masing-masing,” ujar Bey dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (13/5/2024).
Dalam SE tersebut terdapat 3 poin penting yang disampaikan. Pertama, sekolah yang ingin melaksanakan study tour dihimbau untuk melaksanakannya di dalam kota di lingkungan provinsi Jabar.
“Tujuannya mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jabar, kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jabar dan tidak dapat dibatalkan,” ungkap Bey.
Hal kedua, yakni Bey meminta agar kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten/kota terkait kelaikan teknis kendaraan.
“Termasuk berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan kabupaten atau kota terkait kelayakan teknis kendaraan,” kata Bey.
Kemudian yang ketiga, pihak satuan pendidikan dan yayasan penyelenggara study tour melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya.
Luk-A (kanalindonesia.com)















