Majelis Hakim Vonis Pelaku Pembunuhan Pelajar Sudimoro Pacitan 10 Bulan Penjara

ARSO 22 Mei 2024
Majelis Hakim Vonis Pelaku Pembunuhan Pelajar Sudimoro Pacitan 10 Bulan Penjara

Sidang Pelaku pembunuhan pelajar Sudimoro, di pengadilan negeri Pacitan foto: wartakita

PACITAN, KANLINDONESIA.COM: Pelaku pembunuhan pelajar Sudimoro, Pacitan, AFA divonis 10 bulan penjara dan dinyatakan bersalah atas perkara pencurian.

Pada sidang yang digelar Selasa(21/05/2024) dengan agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim, Erwin Ardian menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dakwaan alternatif pertama Pasal 362 KUHP.

Putusan Majelis Hakim PN Pacitan itu lebih ringan empat bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Yakni satu tahun dua bulan penjara.

Pertimbangan meringankan karena terdakwa telah mengembalikan uang kepada korban, serta terdakwa mempunyai perkara lain. Yakni pembunuhan berencana yang menewaskan MRS.

Untuk saat ini perkara pokok pembunuhan masih dalam proses melengkapi berkas penyidikan atau P21.

“Perkara pembunuhannya masih progres untuk penerbitan P21,” kata Herdiawan Prayudhi, Kasi Pidum Kejari Pacitan.
Kasus pembunuhan terhadap MRS, siswa MTs di Kecamatan Sudimoro, Pacitan, berawal ketika korban minum kopi racikan orang tuanya pada Jumat (5/1) lalu. Sekitar 5 menit setelah mencicip kopi, korban merasakan rasa pahit serta mengeluhkan rasa pusing hebat.

Dari hasil Scientific Crime Investigation, polisi akhirnya mengungkap kematian remaja 14 tahun ini. Kopi yang diminum korban ternyata mengandung racun sianida.

Hasil penelusuran polisi, Ayu Findi Antika yang kini menjadi terdakwa perkara pencurian adalah penabur racun sianida ke dalam kopi yang dibuat ayah korban. Motif Ayu karena pernah kepergok mencuri tabungan milik keluarga korban.

Sumber: Wartakita