Tak Satupun yang Punya Nyali Maju pada Pilgub Jatim dari Jalur Independen
SURABAYA KANALINDONESIA.COM – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pemilihan Gubernur Jatim 2024 yang akan digelar bulan Nopember 2024 mendatang tidak diminati oleh masyarakat yang ingin ikutan lewat jalur calon Independen atau Perseorangan.
Hingga batas akhir masa pendaftaran calon Independen atau perseorangan, Minggu (12/05/24) sampai pukul 23.59 WIB, tidak satupun calon yang datang menyerahkan syarat dari jalur independen.
Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi yang dikonfirmasi hasil pendaftaran calon Gubernur dari jalur perseorangan menjelaskan tidak ada yang datang menyerahkan berkas sebagai syarat mendaftar di tahapan tersebut.
“Sesuai aturan masa pendaftaran paslon perseorangan sudah kuta buk sejak Rabu (8/5/2024) dan berakhir pada Minggu (12/5/2024) kemarin. Dari rentan waktu iti tidak ada satupun yang daftar sebagai calon independen atau perseorangan. Kuta sudah tinggu sampai pukul 23.59 WIB kemarin tidak ada yang daftar,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim Aang Kunaifi, Selasa (14/0524).
Untuk diketahui untuk calon perseorangan di Pilgub Jatim mengacu peraturan KPU, harus didukung sebanyak 2.041.185 masyarakat yang dibuktikan dengan dukungan KPT dan tersebar minimal di 20 Kabupaten/Kota di Jatim.
Menurut Aang, meski tidak ada yang mendaftar sampai penutupan kemarin malam pukul 23.59 menit, pihaknya tidak akan melakukan perpanjangan waktu pendaftaran.
“Sehingga dapat kami pastikan Pilgub Jatim 2024 mendatang tidak akan ada pasangan calon perseorangan atau independen. Praktis nantinya hanya akan ada paslon yang diberangkatkan oleh parpol,” tegas mantan Komisioner Bawaslu Jatim itu.
Sementara itu menanggapi tidak adanya calon perseorangan atau independent di Pilgub Jatim 2024 mendatang, Pengamat Politik dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Moch Mubarok Muharam menyebut, syarat paslon jalur independen untuk maju Pilgub Jatim memang tidak mudah. Apalagi butuh modal dukungan awal 2 juta KTP.
“Memang cukup berat dengam 2 juta lebih dukungan KTP dan tersebar minimal di 20 Kota/Kabupaten di Jatim. Sehingga saya tidak kaget bila tidak ada satupun yang mendaftar,” ujar Mubarok, Selasa (14/05/24)
“Jumlah syarat dukungan itu memang jadi tantangan tersendiri bagi pasangan calon yang berniat maju di jalur non parpol. Bila tidak ada yang daftar ya saya maklum karena tidak mudah mengumpulkan itu,” lanjutnya mempertegas.
Sekedar diketahui Berdasarkan Lampiran Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, mengatur tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur telah mengumumkan Penyerahan Syarat Dukungan Minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 (Pengumuman Nomor 173/PP.06.2-PU/35/2024) mulai tanggal 5 Mei s.d 7 Mei 2024 dan dilanjutkan dengan waktu dan tempat penyerahan dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024, yakni Tanggal 8 Mei s.d 12 Mei 2024 sampai denga pukul 23.59 WIB di Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur, Jl Raya Tenggilis, No.1-3 Surabaya. Nang



















