Hendra Syarbaini membantah, jika hingga saat ini kejaksaan belum pernah melakukan penetapan status tersangka.
Terpisah, kepala seksi tindak pidana khusus (Kasi Pidsus), Syakir Syarifuddin mengutarakan,” tahapan pemeriksaan keduanya baru memasuki proses pendalaman awal dan pemeriksaan saksi saksi untuk mengumpulkan alat bukti,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakanya,” pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap Kepala Desa Lamantu yang dimintai keterangan oleh penyidik, pada hari Rabu 05 Juni 2024m lalu,”terangnya.
Syakir menambahkan,” Kami telah menghadirkan dan memeriksa dua puluh tiga orang saksi terkait dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019-2022,” imbuhnya.
Pemeriksaan saksi digelar, setelah sebelumnya penyidik telah meningkatkan status pemeriksaan keduanya ke tahap penyidikan yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Nomor : Print-058/P.4.28/Fd.1/01/2024 tanggal 25 Januari 2024.
“Sampai sekarang, belum ada penetapan status tersangka,” tandasnya. (Fadly Syarif_kanalindonesia.com)

