Pimpinan Law Firm JTMP, Siswandi Sebut Pegi Setiawan Bisa Dijatuhi Hukuman Mati

- Editor

Rabu, 12 Juni 2024 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIREBON, KANALINDONESIA.COM – Setelah menghilang selama delapan tahun, Pegi Setiawan, terduga otak di balik pembunuhan keji Muhammad Rizki Rudiana (Eki) dan Vina Arsita Dewi (Vina), akhirnya ditangkap oleh Polda Jawa Barat di kawasan Kopo, Kota Bandung pada Selasa, 21 Mei 2024.

Pegi Setiawan, yang juga dikenal dengan nama alias Perong, diduga menjadi dalang utama dalam kasus pembunuhan sadis yang terjadi pada Sabtu malam, 27 Agustus 2016.

Menurut Pimpinan Law Firm Jagratara Merah Putih (JTMP), Siswandi, jika terbukti bersalah, Pegi dapat dijatuhi hukuman yang lebih berat dibandingkan delapan tersangka lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau terbukti dia (Pegi Setiawan alias Perong) sebagai otak pembunuhan Vina dan Eki, dia bisa dijatuhi hukuman mati,” ujar Siswandi di Cirebon, Rabu, 12 Juni 2024.

Baca Juga :  Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga "Atas Matinya Keadilan"

Senada dengan Siswandi, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa Pegi dikenakan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun kurungan penjara,” tegas Kombes Pol Jules Abraham Abast pada Minggu, 26 Mei 2024 lalu.

Meskipun Pegi menyangkal keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut, polisi tetap menuduhnya sebagai pelaku utama dalam rencana pembunuhan ini.

Pegi dituduh menyusun rencana untuk menghabisi nyawa Vina dan Eki menggunakan kayu, batu, dan senjata tajam. Tidak hanya itu, Pegi juga diduga melakukan pemerkosaan terhadap Vina yang saat itu berusia 16 tahun.

Baca Juga :  Motori 3 Parpol, Said Abdullah Nyatakan Ahmad Baidowi Layak Jadi Bupati Pamekasan

Kasus ini terjadi di jembatan layang Cirebon, Kecamatan Talun, Cirebon, Jawa Barat, di mana Vina dihabisi nyawanya. Para pelaku, yang merupakan anggota geng motor, juga membunuh Eki, kekasih Vina. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Delapan diantaranya telah divonis, dengan tujuh pelaku dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu lagi, yakni Saka Tatal, divonis delapan tahun penjara dan telah bebas pada tahun 2024 setelah mendapat remisi.

Sementara itu, Pegi Setiawan alias Perong yang baru ditangkap pada Mei 2024 lalu, saat ini masih ditahan di Mapolda Jawa Barat. ()

Berita Terkait

Motori 3 Parpol, Said Abdullah Nyatakan Ahmad Baidowi Layak Jadi Bupati Pamekasan
Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”
Semester I 2024, Pelanggan KA di KAI Daop 3 Cirebon Catat Kenaikan Sebanyak 27,8 Persen
Kajati Jatim Kecewa Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB
Sambut HUT Jalasenastri Ke-78, Ketua Korcab III DJA I Hadiri Bakti Sosial Donor Darah
Peringati Hari Anak Nasional, KAI Daop 3 Cirebon Gelar Lomba Mewarnai
KPwBI Cirebon Akan Gelar Ciayumajakuning Entrepreneur Festival ke-9 di Kuningan: Dorong Pertumbuhan UMKM dan Ekonomi Daerah
Geruduk DPRD, Forum RW Panjunan Minta Dewan Bersikap Adil Sikapi Polemik Stockpile Batu Bara

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 17:19 WIB

Motori 3 Parpol, Said Abdullah Nyatakan Ahmad Baidowi Layak Jadi Bupati Pamekasan

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:54 WIB

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

Kamis, 25 Juli 2024 - 17:34 WIB

Semester I 2024, Pelanggan KA di KAI Daop 3 Cirebon Catat Kenaikan Sebanyak 27,8 Persen

Kamis, 25 Juli 2024 - 13:45 WIB

Kajati Jatim Kecewa Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB

Kamis, 25 Juli 2024 - 12:01 WIB

Sambut HUT Jalasenastri Ke-78, Ketua Korcab III DJA I Hadiri Bakti Sosial Donor Darah

Selasa, 23 Juli 2024 - 15:57 WIB

Peringati Hari Anak Nasional, KAI Daop 3 Cirebon Gelar Lomba Mewarnai

Selasa, 23 Juli 2024 - 15:49 WIB

KPwBI Cirebon Akan Gelar Ciayumajakuning Entrepreneur Festival ke-9 di Kuningan: Dorong Pertumbuhan UMKM dan Ekonomi Daerah

Selasa, 23 Juli 2024 - 01:34 WIB

Geruduk DPRD, Forum RW Panjunan Minta Dewan Bersikap Adil Sikapi Polemik Stockpile Batu Bara

KANAL TERKINI