159 Kades Pamekasan Dikukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 8 Tahun, Ini Tanggapan IKASA Kecamatan Tlanakan

159 Kades Pamekasan Dikukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 8 Tahun, Ini Tanggapan IKASA Kecamatan Tlanakan

PAMEKASAN: Sebanyak 159 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pamekasan, Rabu 26 Juni 2024, secara resmi telah dikukuhkan menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan 8 tahun oleh PJ. Bupati Pamekasan, Masrukin.

Perpanjangan masa jabatan Kades dari enam ke 8 tahun itu, mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketua Ikasa (Ikatan Kepala Desa) Kecamatan Tlanakan Pamekasan, Agus Istiklal mengatakan, dengan Adanya pengukuhan perpanjangan SK masa jabatan menjadi delapan tahun itu tentunya semua Kepala Desa se Kabupaten Pamekasan yang dikukuhkan merasa bersyukur.

Pasalnya, Akhir dari perjuangannya tersebut merasa terwujud sehinnga nantinya akan bisa melanjutkan beberapa program desa yang belum tuntas bisa menjadi tuntas.

“Saya atas nama pribadi sebagai Kepala Desa Brenta Pesisir sekaligus sebagai Ketua IKASA Kecamatan Tlanakan Pamekasan merasa sangat bersyukur dan berharap kinerja teman-teman semua untuk Kepala Desa ini lebih mampu menebar manfaat lebih mampu untuk memajukan desanya agar terwujud masyarakat yang sejahtera” kata Agus Istiklal, Ketua Ikasa (Ikatan Kepala Desa) Kecamatan Tlanakan Pamekasan. Rabu, (26/06/2024).

Selain itu, Agus Istiklal, Ketua Ikasa (Ikatan Kepala Desa) Kecamatan Tlanakan Pamekasan itu juga mengucapkan terima kasih untuk seluruh stakeholder khususnya Pemerintah pUsat yang sudah mengabulkan permohonan dari perjuangannya selama 2 tahun terakhir itu.

Sementara itu, PJ Bupati Pamekasan, Masrukin dalam sambutannya menyampaikan, bahwa bertambahnya masa jabatan kades itu merupakan bentuk tantangan tanggungung jawab yang besar untuk dilaksanakan dengan baik.

“Tambahan masa jabatan ini selain patut disyukuri juga ada konsekwensi. Maka, praktekpun harus menambahi pelayanan terbaik untuk Masyarakat.” Tegas Masrukin, PJ Bupati Pamekasan.

Masrukin menambahkan, dengan tambahan masa jabatan kades ini diharapkan betul-betul bisa memberikan asas manfaat baik kepada masyarakat. Untuk itu, didalam prakteknyapun perlu kordinasi yang matan serta butuh keihlasan untuk menata ulang.(Ng/Rm/Red).