Dimana sesuai imbauan Kemenag, jemaah haji lansia, sakit, lemah dan risiko tinggi serta jemaah wanita yang sedang haidh, gugur kewajiban thawaf wada’-nya dan tidak dikenakan dam. Sedangkan Jemaah haji yang sehat dan tidak ada halangan/uzur melaksanakan thawaf wada paling lambat 12 jam sebelum rencana jadwal pulang.
“InsyaAllah seluruh jama’ah haji Indonesia bisa pulang ke Tanah Air dan bertemu sanak keluarga dalam kondisi sehat dan mabrur hajinya,* pungkasnya. (WA)

