276 Kepala Desa se-Ponorogo Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: 276 Kepala Desa se-Kabupaten Ponorogo telah resmi menjabat selama 8 tahun usai menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan, Selasa (25/6/2024).
Diketahui, perpanjangan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mana salah satu isi pasalnya mengamanatkan masa jabatan seorang kepala desa di daerah adalah 8 tahun.
Di Ponorogo, penyerahan SK tersebut dilaksanakan di Pendopo Agung yang mana diserahkan langsung oleh Bupati Sugiri Sancoko.
Dia lalu berpesan agar menjadikan desa yang dipimpinya lebih baik.
“Pengabdian dan pelayanan harus lebih baik, Maksimalkan masa jabatan yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun menjadikan desanya lebih baik. Perencanaan APBDes lebih akurat dalam mengatasi persoalan,”ucapnya.
Diketahui, ternyata ada 5 kepala desa yang tidak dikukuhkan, alasanya karena meninggal dunia dan mengundurkan diri.
Tony Sumarsono, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ponorogo mengatakan 5 Kades yang tidak dikukuhkan akan dilakukan pemilihan kepala desa antar waktu.
“Yang 5 Kades tadi masa kerjanya masih diatas 1 tahun, sesuai ketentuan yang ada akan dilakukan pemilihan kepala desa antar waktu pasca Pilkada terlaksana karena memang aturanya demikian,”pungkasnya. (Imam_kanalindonesia.com)