Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL SIDOARJO

Operasi Sikat Semeru 2024, Polresta Sidoarjo Amankan 70 Tersangka

Operasi Sikat Semeru 2024, Polresta Sidoarjo Amankan 70 Tersangka

Selain itu, juga ada ungkap kasus Curas oleh Unit Pidum Satreskrim, Tempat Kejadian Perkara di Desa Kali Sampurno, Tanggulangin, Sidoarjo, dengan tersangka W, perempuan (52), asal Desa Bulang. Kecamatan PR
Prambon, Sidoarjo, dan ada dua tersangka lagi ya diamankan yaitu, M.S (26) dan tersangka A.H (31) asal Desa Medalem Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo.

Selanjutnya, ungkap kasus Curanmor yang dilakukan oleh Polsek Waru, barang bukti berupa Honda Scoopy nomor polisi AG 5257 EAS, pelakunya HS asal Cilincing, Jakarta Utara, TKP di tempat kos, Desa Tropodo, Kecamatan Sedati, Sidoarjo dan ungkap kasus Curat oleh Polsek Taman, modusnya dengan cara membobol rumah, tersangkanya adalah IF (30) asal Desa Tambak sumur, Waru, Sidoarjo.

Masih ungkap kasus dari Polsek Taman, berupa pencurian sejumlah perhiasan emas, TKP di Jl. Gajah Mada RT.016 RW.006 Desa Kedungturi Kec. Taman Kab. Sidoarjo. Barang yang hilang, 5 pasang anting emas, 6 buah gelang emas,
5 buah cincin emas dan 1 buah liontin dengan berat keseluruhan kurang lebih 66 gram dan pencurian HP merek Vivo TKP di Desa Sadang Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kasus Curas di jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun penjara sedangkan, untuk kasus Curat dan Curanmor di kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun penjara.(Irwan_kanalindonesia.com)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita