SIDOARJO,KANALINDONESIA.COM : Tersangka kasus pembunuhan ibu dan bayi ditangkap oleh polisi, dia adalah, NM (36) asal Desa Kedensari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jatim, NM tega membunuh pasangan selingkuhnya lantaran, tersangka tidak menghendaki si jabang bayi itu lahir ke dunia.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.00 WIB, pada tanggal (25/6) di sebuah rumah kos yang berada di kawasan Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
Kepada polisi, pelaku mengaku kalau dirinya menekan perut korban, I (33) asal Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowo Kangkung, kabupaten Lumajang, yang saat itu sedang hamil 9 bulan buah hasil dari hubungan gelapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada saat itu saya bingung, perut korban yang dalam keadaan hamil besar, saya tekan perutnya hingga si jabang bayi itu keluar dari rahim ibunya,” kata NM, kepada polisi. Jum’at (29/6/2024).
Yang akhirnya, Ibu dan jabang bayi itu harus meregang nyawa di tempat kejadian perkara.
Kepada awak media Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengatakan kalau tersangka ini tidak menghendaki si jabang bayi itu ke dunia.
“Modus dari pelaku ini, membantu persalinan ibu dan jabang bayinya, dengan menggunakan cara mendorong perut ibunya dengan tangan ke arah bawah, dengan tujuan untuk membantu persalinan sehingga keluar kepala bayi dalam
keadaan menangis, kemudian tersangka membekap hidung dan mulut bayi hingga mengakibatkan bayi meninggal dunia,” ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan, kasus tersebut dapat terungkap,” lantaran Selasa tanggal 25 Juni 2024 pukul 11.30 Wib pelapor yang merupakan pemilik kos sedang membersihkan halaman merasa curiga adanya bau menyengat dan adanya banyak lalat didepan kamar kos korban. Kemudian pelapor bersama tetangga membuka pintu kamar yang tidak terkunci dan ditemukan korban tergeletak meninggal dunia, dan juga ditemukan bayi berjenis kelamin laki-laki yang sudah meninggal dengan posisi diatas korban,” imbuh Kapolres.
“Selanjutnya oleh pemilik tempat kos, di laporkan di Polsek Sukodono, kemudian Penyidik mendatangi dan melakukan olah TKP. Selanjutnya terhadap 2 (dua) korban dibawa ke RS Bhayangkara Pusdik Sabahara Porong untuk dilakukan otopsi. Hasil Resume Otopsi terhadap korban disimpulkan bahwa penyebab kematian
diakibatkan kekerasan benda tumpul pada rahim bagian atas,” lanjutnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C uu No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman ancaman hukuman Pidana Penjara 15 Tahun Dan Pasal 338 KUHPidana Dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain Ancaman hukuman 15 tahun Atau Pasal 359 KUHPidana Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang mati. (Irwan_kanalindonesia.com)