3 Pengedar Narkoba di Ngawi Diciduk Polisi Sita Sabu-sabu dan 20 Ribu Butir Pil Koplo
NGAWI, KANALINDONESIA.COM: Petugas satuan reserse narkoba atau reskoba Polres Ngawi menciduk 3 residivis pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil koplo di wilayahnya.
Dua pelaku pengedar sabu-sabu tersebut bernama HS(44) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Ngrambe, Ngawi dan AD(36) warga Desa Jaten, Kecamatan Jogorogo, Ngawi.
Dari tangan pelaku petugas menyita 3 koma 4 gram sabu-sabu, alat hisap, korek api, pipet kaca, uang dan ponsel.
Sedangkan satu pelaku pengedar pil koplo bernama DMW (34) warga Desa Karangjati, Kecamatan Karangjati, Ngawi.
Dalam penangkapan itu petugas berhasil menyita 20 ribu butir pil koplo sebagai barang bukti.
Wakapolres Ngawi Kompol Achmad Robial mengatakan,” kedua pengedar sabu-sabu ditangkap saat berada di kolam pemancingan dan tempat billiard, sedangkan pelaku pengedar pil koplo dengan sasaran remaja dan pelajar diciduk di rumahnya. Penangkapan pelaku pengedar narkoba tersebut atas informasi masyarakat yang merasa resah atas aksi mereka,”ucapnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 uu ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (rzl)








