Bupati Sugiri Kukuhkan dan Serahkan SK Perpanjangan Jabatan 276 Kepala Desa

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan 276 kepala desa di Pendopo Kabupaten, Selasa(25/06/2024).
Perpanjangan masa jabatan Kades tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang No 3 tahun 2024 yang merupakan hasil perubahan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kades yang sebelumnya memiliki masa jabatan 6 tahun mendapatkan perpanjangan menjadi 8 tahun.
Sejumlah 281 kepala desa di seluruh Kabupaten Ponorogo seharusnya menerima SK perpanjangan jabatan, namun yang dikukuhkan sebanyak 276 orang karena 5 orang Kades saat ini diisi oleh pejabat sementara (Pj).
Ke 5 Kades tersebut diantaranya Kepala Desa Wotan Kecamatan Pulung; Kades Tegalrejo, Kecamtn Pulung; Kades Glinggang, Kecamatan Sampung; Kades Karangwaluh, Kecamtn Sampung dan Kades Bekare, Kecamatan Bungkal.
Dalam sambutanya, Bupati Sugiri menyampaikan,” semoga dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang ditambah 2 tahun ini tambah semangat, tambah meningkatkan dalam bekerja dan membawa berkah,”ucapnya.
Kang Giri juga mengucapkan ucapan terima kasih kepada kepala desa yang sudah berupaya meningkatkan derajat kerja dan tidak hanya sekedar apresiasi.
Secara normatif jabatan kepala desa sebelumnya hanya 6 tahun dan itu hanya diperbolehkan 3 periode masa jabatan. Namun setelah berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 pada tanggal 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode.
Perpanjangan masa jabatan Kades tersebut sebagai langkah strategis untuk memberikan waktu yang cukup bagi kepala desa dan perangkat lainnya dalam merencanakan serta melaksanakan program-program pembangunan di tingkat yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.
“Mudah-mudahan kedepanya dalam memimpin Kabupaten Ponorogo bisa semakin baik dan tidak lupa mengucapkan terimakasih berkat jasa para kepala desa yang bekerjasama membangun desa yang berada di seluruh Kabupaten Ponorogo,”terangnya.
Ke 276 kepada kepala desa yang menerima SK perpanjangan tersebut berhak menerima penghasilan berupa penghasilan tetap, tunjangan, tambahan tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Tim)