Dua Kali Tidak Kuorum, DPRD Ponorogo Gagal Putuskan Perda PD Sari Gunung

ARSO 03 Jun 2024 KANAL PONOROGO
Dua Kali Tidak Kuorum, DPRD Ponorogo Gagal Putuskan Perda PD Sari Gunung

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Rapat Paripurna DPRD Ponorogo gagal memutuskan usulan perubahan atas Perda no 6 tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah (PD) Sari Gunung, Senin(03/06/2024).

Dalam rapat paripurna yang kedua ini dipimpin Wakil Pimpinan DPRD Ponorogo Agus Dwi Prayitno, dan dihadiri Bupati Sugiri Sancoko.

Setelah dibacakan Agus Dwi, ternyata diketahui jika jumlah anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi kuorum.

“Tata tertib rapat DPRD Ponorogo pasal 119 ayat 2 dan pasal 120 ayat 1 huruf e , maka rapat belum memenuhi kuorum untuk agenda pengambilan keputusan Raperda menjadi Perda,” ucap Agus Dwi Prayitno.

Dari pantauan kanalindonesia.com, kursi yang berada di ruang rapat paripurna lantai 3 gedung DPRD Ponorogo terlihat banyak yang kosong.

Disampaikan Agus Dwi P, sesuai dengan tata tertib DPRD Kabupaten Ponorogo pasal 120 ayat 4 sampai dengan ayat 8 karena pengambilan keputusan ini sudah beberapa kali tertunda, selanjutnya pengambilan keputusan akan diserahkan kepada pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi untuk melaksanakan musyawarah mufakat.

“Belum, belum ada keputusan. Jadi setelah dua kali paripurna tidak korum, untuk mengamankan kebijakan-kebijakan, dalam tatib kita akan rapat. Rapat tidak diparipurna, tapi hanya pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi,” ungkapnya.

Agus mengatakan, setelah ada hasil jawaban atau fasilitasi dari Gubernur Jatim tentang Raperda Sari Gunung untuk ditetapkan menjadi Perda.

“Hari ini belum menjadi keputusan. Satu Minggu lagi akan mengundang pimpinan fraksi untuk musyawarah,” tambahnya. (Tim)