Empat Rekan Pelaku Pembunuhan yang Direkayasa di Ponorogo Nyusul Jadi Tersangka

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Perkembangan kasus pembunuhan yang direkayasa beberapa waktu lalu telah ditindaklanjuti oleh Polres Ponorogo dengan menetapkan 4 rekan pelaku utama yang sebelumnya berstatus saksi menjadi tersangka baru.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Ponorogo telah menetapkan SU (22) menjadi tersangka atas kematian Jiono (37) yang oleh tersangka bersama 4 rekanya dilaporkan meninggal karena kecelakaan tunggal.
Atas tindakanya, SU (22) dijerat dengan pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana merampas nyawa orang lain dengan ancaman kurungan maksimal selama 15 tahun.
Kali ini, 4 rekan pelaku yaitu DN, AG, dan MKA yang ada di TKP ketika perkelahian tersebut terjadi turut ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan penghalang-halangan dalam proses penyidikan.
AKBP Anton Prasetyo Kapolres Ponorogo mengatakan bahwa 4 rekan tersangka tersebut dikenakan pasal menghalang-halangi penyidikan.
“4 rekan pelaku ini salah satunya adalah Anak berhadapan dengan Hukum, peran mereka turut menyebarkan berita bahwa Jiono meninggal karena kecelakaan tunggal, oleh karena itu mereka kami jerat dengan pasal menghalang-halangi penyidikan,”ungkapnya Jumat (21/6/2024).
Diketahui, pasal terkait tindakan menghalangi penyidikan adalah pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice yang ancaman hukumanya adalah kurungan penjara maksimal 9 bulan dengan denda paling banyak Rp4,5 juta.
Kendati demikian, 4 rekan pelaku utama dalam kasus ini tidak dilakukan penahanan oleh Polres Ponorgoo.
“Empat tersangka baru ini berbeda kasus dengan saudara SU, mereka tidak kami tahan,”pungkasnya. (Imam_kanalindonesia.com)