Gelar Bimtek, Tiem Gabungan BKC Ilegal Pamekasan Akan Gelar Pemberantasan Rokok Ilegal

Gelar Bimtek, Tiem Gabungan BKC Ilegal Pamekasan Akan Gelar Pemberantasan Rokok Ilegal

Dok foto Nanang Sufianto kanalindonesia.com:: Gelar Bimtek, Tiem Gabungan BKC Ilegal Pamekasan Akan Gelar Pemberantasan Rokok Ilegal

PAMEKASAN,KANALINDONESIA.COM: Untuk membudayakan peredaran rokok legal di Kota Gerbang Salam Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten setempat bekerjasama dengan Bea Cukai Madura beberapa waktu lalu tengah gencar melakukan sosialisasi tentang pencegahan dan peredaran rokok ilegal yang melibatkan semua unsur elemen masyarakat. Salah satunya yakni melibatkan Ormas serta Kelompok Tokoh Masyarakat lainnya.

Usai tahapan sosialisasi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten setempat bekerjasama dengan Bea Cukai Madura kemudian mulai membentuk Tiem Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Pamekasan melalui kegiatan bimbingan teknis untuk melakukan kegiatan operasi pemberantasan rokok ilegal.

“Kegiatan bimtek ini, adalah sebagai pembekalan teknis sebelum pelaksanaan kgiatan pemberantasan/operasi gabungan barang kena cukai.” Terang Firman Wahjudi, Sekretaris Satpol-PP Pamekasan,

Firman Wahjudi, Sekretaris Satpol-PP Pamekasan menegaskan, Tiem Gabungan BKC Ilegal Pamekasan itu melibatkan beberapa pihak yakni bea cukai, polri, cpm, kejaksaan & pol PP kab. Pamekasan.

Firman Wahjudi, Sekretaris Satpol-PP Pamekasan menjelaskan, bahwa kegiatan Bimtek merujuk kepada Peraturan Kemenkeu RI Nomor 2015/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan dan Evaluasi hasil tembakau Dana Bagi Hasil (DBH).

Dijelaskan pula, bahwa DBHCHT bersumber dari dana APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu, dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.(Rm/Ng/Red).