Jumlah TPS untuk Pilkada di Ponorogo Tinggal Separuh, Menyusut dari Pemilu 2024

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo telah menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk gelaran Pilkada 2024.
Sebanyak 1.515 TPS telah ditetapkan oleh KPU Ponorogo setelah data DP4 selesai dipetakan.
Jumlah tersebut menyusut hampir setengah dari jumlah TPS pada gelaran Pemilu lalu yang berjumlah 2.983 TPS.
Ali Mahfudz, Komisioner KPU Ponorogo membenarkan hal itu dan menjelaskan alasan mengapa hal itu bisa terjadi.
“Ya karena hanya ada 2 pemilihan yaitu pemilihan gubernur (Pilgub) dan Pemilihan kepala daerah (Pilkada), berbeda dengan Pemilu lalu yang menyelenggarakan 5 pemilihan sekaligus,”ucapnya Sabtu (1/6/2024).
Dia lalu mengatakan bahwa batas maksimal pemilih dalam Pilkada 2024 juga berbeda dengan Pemilu lalu.
“Alasan lainya juga dipengaruhi oleh batas maksimal DPT di tiap TPS. Di Pilkada ini batas maksimalnya adalah 600, berbeda dengan Pemilu yang hanya 300 DPT saja,”lanjutnya.
Kendati demikian, sebenarnya jumlah batas maksimal TPS dalam Pilkada 2024 juga menurun dibanding gelaran Pilkada sebelumnya.
“Walaupun begitu, sebenarnya 600 DPT tiap TPS itu juga menurun mas jika dibanding gelaran Pilkada sebelumnya. Pilkada yang lalu sebanyak 800 DPT di tiap TPS, jadi ada selisih 200 antara jumlah yang sekarang dengan yang dulu,”jelasnya.
Untuk selanjutnya, Pihak KPU Ponorogo akan segera membuka rekrutmen Pantarlih untuk dilakukan Pencocokan dan penelitian.
“Karena sudah fix, secepatnya akan kami lakukan rekrutmen terhadap Pantarlih yang tugasnya melakukan pencocokan dan penelitian,”pungkasnya. (Imam_kanalindonesia.com)