Kades Sawoo Ponorogo Tersangka Kasus Pungli Segel Tanah Turut Diperpanjang Masa Jabatanya, Ini Alasanya

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Diantara 276 Kepala Desa se-Kabupaten Ponorogo yang menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan, ada Kades Sawoo yang merupakan tersangka kasus Pungli Segel Tanah.
Diketahui, penyerahan SK tersebut dilaksanakan di Pendopo Agung yang mana diserahkan langsung oleh Bupati Sugiri Sancoko, Selasa (25/6/2024).
Sebelumnya, mekanisme perpanjangan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mana salah satu isi pasalnya mengamanatkan masa jabatan seorang kepala desa di daerah adalah 8 tahun.
Dalam hal status tersangka salah satu Kades di Ponorogo, Tony Sumarsono, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ponorogo mengatakan bahwa SK perpanjangan kades terkait masih ditahan oleh pihaknya.
“Mereka (Kades Sawoo,red) kan kami berhentikan sementara, jadi SK perpanjangannya tetap ada. Pemberhentian hanya bisa dilakukan ketika amar putusan pengadilan menyatakan yang bersangkutan bersalah. Namun, untuk SK kami tahan hingga putusan keluar, jika divonis tidak bersalah, maka akan kami kukuhkan, jika divonis bersalah, ya kami berhentikan,”ungkapnya.
Senada, Bupati Sugiri Sancoko mengatakan Surat Keputusan Kades Sawoo belum sampai di mejanya, untuk itu pihaknya tetap menunggu keputusan pengadilan.
“Kan suratnya belum nyampai ke kami, jika sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) maka kami akan lakukan itu (pemberhentian,red),”pungkasnya.
Diketahui, Kades Sawoo SRY, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri(Kejari) Ponorogo dalam kasus dugaan pungutan liar(Pungli) pengurusan surat segel atau periwayatan tanah pada 27 Mei 2024 lalu.(Imam_kanalindonesia.com)