Kejari Pacitan Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp1.819.965.159,90

ARSO 26 Jun 2024 KANAL PACITAN
Kejari Pacitan Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp1.819.965.159,90

PACITAN, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan telah melakukan eksekusi dengan memulihkan dan menyetorkan ke kas negara dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tamperan tahun anggaran 2021 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pacitan Eri Yudianto mengatakan, pada hari ini Rabu (26/6/2024 ) telah melaksanakan pengembalian uang kerugian negara kepada kas negara sebesar Rp 1.819.965.159,90, dimana penyitaan ini terkait Tipikor PPP Tamperan tahun anggaran 2021 yang nilai kerugian sebesar Rp 2,7 miliar,” ujar Eri Yudianto.

” Dari total uang Rp 1.819.965.159,90 tersebut, rincian pengembalian itu didapatkan dari tersangka Miftahul Arifin dengan nilai Rp1.421.708.309. Selain itu juga ada pengembalian uang kerugian negara dari tersangka Mohamad Jasuli yang sudah melakukan pembayaran uang pengganti  kerugian keuangan negara sebesar Rp398.266.850,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Eri Yudianto menyampaikan, uang tersebut disetorkan ke kas negara, karena proses peradilan sudah tuntas terhadap terdakwa Miftahul Arifin selaku PPK dalam perkara tipikor PPP Tamperan yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tipikor.

” Meski uang kerugian negara sudah dikembalikan, hal itu tidak mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan, dan Kejaksaan Negeri Pacitan tetap menghitungnya sebagai kerugian negara dan langsung menyetorkan kepada kas negara melalui Bank BRI,” pungkasnya.

Perlu diketahui, pekerjaan pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan Nngara sebesar Rp2.647.750.393.
Kasus tersebut menyeret tiga tersangka, yakni Miftahul Arifin selaku PPK tahun 2021, Mohamad Jazuli selaku pelaksanaan pekerjaan dan Warga selaku konsultan pengawas.( LC )