Ketua MK: Eks Terpidana Telah Jalani Jeda Lima Tahun, Tak Perlu Pencabutan Hak Politik

Ketua KPU Hasyim Asy’ari hadir pada persidangan perkara PHPU Anggota DPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024, pada Senin (1/06) di Ruang Sidang Panel 1 Gedung MK. Foto Humas MK RI
JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Mantan terpidana yang telah menjalani masa jeda lima tahun, tidak perlu lagi mendapatkan sanksi pencabutan hak politik sebagaimana tertuang dalam Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023 tertanggal 28 Februari 2023.
Demikian ditegaskan oleh Ketua MK Suhartoyo yang menjadi Ketua Panel Hakim I dalam sidang lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota DPD Provinsi Sumatera Barat yang dimohonkan oleh Irman Gusman. Sidang Perkara Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 ini digelar pada Senin (3/6/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
Pernyataan tegas ini diungkapkan Suhartoyo menanggapi keterangan yang disampaikan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengenai diskualifikasi Irman Gusman dalam pencalonan sebagai Anggota DPD RI.
Hasyim memaparkan bahwa semula KPU mengikuti Putusan MK sebagaimana tercantum di atas, namun dalam proses harmonisasi peraturan bersama Kementerian Hukum dan HAM ada perubahan. Perubahan tersebut karena adanya gagasan, yakni KPU harus menghormati putusan peradilan yang menjatuhkan sanksi pencabutan hak politik kepada terpidana.

















