Laporan Dugaan Korupsi Terkesan Mangkrak, LSM di Ponorogo Datangi Kejari Minta Segera Diusut

ARSO 12 Jun 2024 KANAL PONOROGO
Laporan Dugaan Korupsi Terkesan Mangkrak, LSM di Ponorogo Datangi Kejari Minta Segera Diusut

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Lembaga Swadaya Masyarakat Konsorsium Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (LSM-GMAS) dan LSM Peduli Rakyat Cilik (PRC) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo untuk segera melakukan proses hukum terhadap laporan dugaan korupsi di beberapa desa, Rabu (12/6/2024).

Dalam laporanya, dua LSM tersebut menyampaikan serta memohon kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk menindaklanjuti perkara korupsi proyek Bronjong yang dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ponorogo pada Tahun Anggaran 2016 dengan dana sekitar Rp 2,6 Miliar yang bersumber dari dana tanggap bencana APBD tahun 2016.

Ketua LSM PRC Ponorogo, Johar Halil kepada awak media mengatakan ada beberapa desa yang menjadi lokasi proyek bronjong dan diduga tidak sesuai spek dokumen pengerjaan.

“Laporan terkait dugaan korupsi proyek bronjong ini ada di beberapa tempat, rincianya Bronjong Kalisobo di Desa Grogol Kecamatan Sawoo dan Bronjong Kalisono di Desa Maguwan Kecamatan Sambit dengan anggaran yang terealisasi sebesar Rp. 1.188.322.000,- (Satu Milyar Seratus Delapan Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah) dan Bronjong di Desa Grogol Kecamatan Sawoo, Desa Bulu dan Desa Maguwan Kecamatan Sambit senilai Rp 1,5 miliar,”ucapnya.

Diketahui, Proyek tersebut dikerjakan oleh 4 rekanan pelaksana yang sudah sejak 2017 dilaporkan ke Polres Ponorogo.

“Proyek tersebut dilaksanakan oleh 4 (empat) rekanan pelaksana yang pada 2017 lalu sudah dilaporkan ke Polres Ponorogo dan masuk tahap penyelidikan. Tetapi, hingga saat ini sudah tidak ada lagi perkembangan terkait kasus tersebut,”tambahnya.

Kembali kata Johar Halil, Kasus tersebut diusut kembali oleh pihak Polres Ponorogo dengan melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi dan menyatakan bahwa ada penyimpangan dalam proses pengerjaan proyek bronjong tersebut.

“Pada tahun 2021 Polres Ponorogo kembali mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan bronjong tersebut dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi yang antara lain rekanan proyek, sejumlah pejabat baik Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BPBD. Hasilnya, Polres Ponorogo menyatakan ada penyimpangan dalam proyek pemasangan bronjong tersebut,”lanjutnya.

Diketahui, ada 2 Commanditaire Vennotschaap (CV) yang mengerjakan proyek bronjong tersebut, antara lain CV. SA dan CV. MJA dengan kerugian yang ditaksir sebesar Rp 1,2 Miliar.

Mereka yang mendatangi Kejaksaan Negeri Ponorogo tersebut mendesak untuk segera menuntaskan kasus tersebut.

“Karena ini menyangkut kerugian negara, kami mendesak untuk segera menuntaskan kasus tersebut,”harapnya. (Imam_Kanalindonesia.com)