MK Perintahkan Coblos Ulang di TPS 004 Desa Perkebunan Sungai Lala Kabupaten Indragiri Hulu

ARSO 06 Jun 2024 KANAL PEMILU
MK Perintahkan Coblos Ulang di TPS 004 Desa Perkebunan Sungai Lala Kabupaten Indragiri Hulu

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU selaku Termohon melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 004 Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu. Putusan ini dijatuhkan Mahkamah dalam Perkara Nomor 251-01-17-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu Daerah Pemilihan (Dapil) 5.

“Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Indragiri Hulu sepanjang Daerah Pemilihan Indragiri Hulu 5 harus dilakukan pemungutan suara ulang,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Kamis (06/06/2024).

Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan, Termohon (KPU) dan Bawaslu tidak membantah di TPS 004 Desa Perkebunan Sungai Lala hanya tersedia 218 surat suara dari yang seharusnya 301 surat suara, sehingga terdapat kekurangan 83 surat suara.

Pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena kekurangan surat suara tersebut berpindah memilih ke TPS lain. Namun, Mahkamah tidak mendapati adanya prosedur perpindahan pemilih yang terdaftar dalam DPT dan DPTb pada suatu TPS ke TPS terdekat akibat kekurangan surat suara.

Mahkamah berpendapat, panitia TPS 004 Desa Perkebunan Sungai Lala tidak dapat mengatasi persoalan kekurangan surat suara yang menyebabkan terhambatnya sebagian pemilih yang hendak menggunakan hak pilihnya karena sudah lewat waktu.

Untuk memastikan keterpenuhan hak konstitusional untuk memilih, Mahkamah memandang perlu dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 004 Desa Perkebunan Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala Kabupaten Indragiri Hulu tanpa mengikutsertakan 13 orang pemilih yang terdaftar di DPT dan DPTb TPS 004 yang telah menggunakan hak pilihnya dengan pindah memilih ke TPS 005 Desa Perkebenunan Sungai Lala.