Penjual Pil Koplo Asal Pasuruan Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Usai Ambil Paket di Bus AKAS

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Seorang penjual obat keras berlogo Y atau pil koplo diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Trajan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, pada Senin (20/5/2024) pukul 20.30 WIB.
Pelaku berinisial UM (46) dibekuk polisi sesaat setelah mengambil paket kiriman melalui bus antar kota. Di rumah pelaku UM menyimpan pil siap edar itu yang disimpan 13 botol berisikan pil warna putih berlogo Y dengan total sebanyak 13.000 butir.
“Ada lagi kami temukan 17 bungkus pil berwarna kuning berlogo DMP dengan total 13.600 butir, 12 bungkus pil warna biru ada 1.500 butir, serta barang bukti lainnya seperti 2 HP, uang tunai Rp 1 juta dan 1 doa telah kami amankan,” ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah, Kamis (20/6/2024).
Dari hasil interogasi pelaku, obat keras tersebut diperolehnya dari S (DPO), pada Jumat (10/5/2024) sekitar pukul 16.00 WIB dan dikirim menggunakan Bus AKAS lalu diambil di Raya Kaliagung, Kota Pasuruan.
“Pelaku awalnya mendapatkan pil berwarna putih berlogo Y dengan jumlah total sebanyak 30.000 butir, DMP sebanyak 25.000, Omega sebanyak 3000 butir dan sebagian sudah terjual kepada teman-teman tersangka,” imbuh Kompol Suriah Miftah.
Sementara itu, untuk pembelian obat-obatan tersebut tersangka belum membayar karena dengan perjanjian barang laku terjual baru tersangka akan membayar.
Dalam 1 botol pil, sebanyak 1000 butir tersebut dijual dengan harga Rp.600.000. Kemudian 1 botol pil berwarna kuning DMP dijual dengan harga Rp.600.000 dan Omega sebanyak 1000 butir dijual dengan harga Rp.600.000.
Dari penjualan itu, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500.000 sampai dengan Rp. 1.000.000 sekali transaksi. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. **
Reporter: Ady_kanalindonesia.com