Sempat Terhenti, LSM PRC dan LSM-GEMAS Kirim Laporan Dugaan Korupsi Proyek Bronjong ke KPK

ARSO 13 Jun 2024 KANAL PONOROGO 1 views
Sempat Terhenti, LSM PRC dan LSM-GEMAS Kirim Laporan Dugaan Korupsi Proyek Bronjong ke KPK

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Kasus dugaan korupsi proyek Bronjong Kalisobo di Desa Grogol Kecamatan Sawoo dan Bronjong Kalisono di Desa Maguwan serta Desa Bulu, Kecamatan Sambit, Ponorogo dilaporkan ke KPK oleh LSM PRC dan Konsorsium Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (LSM-GMAS), Kamis(13/06/2024).

Pelaporan proyek dengan sumber anggaran dari dana tanggap bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), APBD Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp2,6 miliar, dengan rincian Bronjong Kalisobo di Desa Grogol Kecamatan Sawoo dan Bronjong Kalisono di Desa Maguwan Kecamatan Sambit terealisasi sebesar Rp1.188.322.000,- dan Bronjong di Desa Grogol Kecamatan Sawoo, Desa Bulu dan Desa Maguwan Kecamatan Sambit senilai Rp1,5 miliar tersebut dikirim melalui kantor pos Ponorogo.

Ketua LSM PRC Ponorogo, Johar Halil kepada awak media mengatakan ada beberapa desa yang menjadi lokasi proyek bronjong dan diduga tidak sesuai spek dokumen pengerjaan.

“Laporan terkait dugaan korupsi proyek bronjong ini ada di beberapa tempat, rincianya Bronjong Kalisobo di Desa Grogol Kecamatan Sawoo dan Bronjong Kalisono di Desa Maguwan Kecamatan Sambit dengan anggaran yang terealisasi sebesar Rp. 1.188.322.000,- dan Bronjong di Desa Grogol Kecamatan Sawoo, Desa Bulu dan Desa Maguwan Kecamatan Sambit senilai Rp 1,5 miliar,”ucapnya.

Ditambahkan Halil, proyek tersebut dikerjakan oleh 4 rekanan pelaksana yang sudah sejak 2017 dilaporkan ke Polres Ponorogo.

“Proyek tersebut dilaksanakan oleh 4 (empat) rekanan pelaksana yang pada 2017 lalu sudah dilaporkan ke Polres Ponorogo dan masuk tahap penyelidikan. Tetapi, hingga saat ini sudah tidak ada lagi perkembangan terkait kasus tersebut,”tambahnya.

Kembali kata Johar Halil, kasus tersebut diusut kembali oleh pihak Polres Ponorogo dengan melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi dan menyatakan bahwa ada penyimpangan dalam proses pengerjaan proyek bronjong tersebut.

“Pada tahun 2021 Polres Ponorogo kembali mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan bronjong tersebut dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi yang antara lain rekanan proyek, sejumlah pejabat baik Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BPBD. Hasilnya, Polres Ponorogo menyatakan ada penyimpangan dalam proyek pemasangan bronjong tersebut,”lanjutnya.

Dikatakan Johar Halil, ada 2 Commanditaire Vennotschaap (CV) yang mengerjakan proyek bronjong tersebut, antara lain CV. SA dan CV. MJA dengan kerugian yang ditaksir sebesar Rp 1,2 Miliar.

Diketahui sebelumnya, mereka yang mendatangi Kejaksaan Negeri Ponorogo tersebut mendesak untuk segera menuntaskan kasus tersebut.

“Karena ini menyangkut kerugian negara, kami mendesak untuk segera menuntaskan kasus tersebut,”harapnya.

Pun demikian Halil berharap agar institusi Kejaksaan Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk juga Mabes Polri turun tangan menuntaskan kasus ini, sebab aparat penegak hukum di daerah sepertinya masuk angin karena sampai saat ini tidak ada proses dan progres yang jelas bahkan tidak ada tanda-tanda kalau aparat penegak hukum akan menuntaskan kasus ini.
Tembusan :
1.     Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
2.     Kejaksaan Agung Republik Indonesia
3.     Kejaksaan Tinggi Surabaya Jawa Timur
4.      Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
5.     Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur
6.     Kejaksaan Negeri Ponorogo
7.     Kepolisian Resor Ponorogo