Soal Tersangka Kasus Pembunuhan yang Direkayasa di Ponorogo, Ini Tanggapan Keluarga Korban

ARSO 05 Jun 2024 KANAL PONOROGO
Soal Tersangka Kasus Pembunuhan yang Direkayasa di Ponorogo, Ini Tanggapan Keluarga Korban

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Keluarga Jiono (37) turut menyaksikan proses rekonstruksi atau reka ulang adegan perkara pembunuhan direkayasa yang digelar oleh Satreskrim Polres Ponorogo, Rabu (5/6/2024).

Dalam pantauan Kanalindonesia.com di lokasi, ratusan orang turut menjadi saksi mata adegan perkelahian yang dilakukan SU dan Jiono hingga menyebabkan kematian. Salah satu yang turut menyaksikan reka ulang tersebut adalah kerabat jiono bernama Katemi (70) yang masih kerabat dekat Jiono.

Dia mengaku tidak mengenal pelaku meskipun diketahui sebelumnya bahwa korban dan pelaku saling kenal dan masih satu lingkungan.

“Jiono itu cucu ponakan saya, saya itu adiknya nenek Jiono. Saya itu tidak kenal dengan pelaku. Pengenya ya hutang mati dibalas mati,”ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, makam Jiono yang berada di Poko, Jambon dibongkar oleh pihak kepolisian pada 21 mei lalu karena terungkap fakta baru terkait penyebab kematianya.

Terungkap bahwa Jiono meninggal bukan karena kecelakaan tunggal tapi karena dianiaya, setelah fakta terungkap lantas Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan 5 orang dan menetapkan 1 orang sebagai tersangka utama dan 4 orang lainya berstatus saksi.

Sementara itu, Surya Alam Kuasa Hukum tersangka mengatakan clientya tidak memiliki dendam sebelumnya, semua itu terjadi karena pengaruh alkohol dan clientnya sudah mengakuinya.

“Client kami mengakui semua perbuatanya, alasan mengapa kematian korban direkayasa itu ya ketakutan. Tidak ada dendam antara korban dan pelaku sebelumnya, murni karena pengaruh alkohol,”ungkapnya.

AKP Ryo Pradana, Kasatreskrim Polres Ponorogo mengatakan dalam reka ulang ini ada 50 adegan yang diperagakan pelaku dalam menghabisi korban.

“Ada sekitar 50 adegan yang diperagakan oleh tersangka dan saksi-saksi yang kami hadirkan dan hasilnya akan diungkap dalam gelar perkara mendatang termasuk jika ada kemungkinan tersangka baru,”pungkasnya.

Dalam kasus ini, sebelumnya Satreskrim Polres Ponorogo telah menetapkan 1 tersangka utama yang dijerat dengan pasal Pasal 351 ayat 3 dan 38 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan rekayasa kematian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan 4 orang berstatus saksi.(Imam_kanalindonesia.com)