NGAWI, KANALINDONESIA.COM: Petugas satuan reserse kriminal(Satreskrim) Polres Ngawi menciduk dua orang kakek lanjut usia berinisial SA (69) dan TU (67) warga Desa/ Kecamatan Widodaren kabupaten Ngawi Jawa Timur, karena telah melakukan pencabulan atau persetubuhan terhadap korban yang masih dibawah umur AA(14).
Korban yang masih dudu, di bangku salah satu SMP di Ngawi ini, kini hamil 4 bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut AKP Joshua Peter Krisnawan, Kasat Resrim Polres Ngawi, ” setelah mendapatkan surat laporan pemeriksaan kasus pencabulan, kedua pelaku melarikan diri selama satu bulan. Kemudian pelaku berhasil diciduk tim tiger Polres Ngawi di daerah Depok dan Semarang di rumah saudaranya,”ungkapnya.
Seperi diketahui, kedua pelaku merupakan teman dari kakek korban yang sering bermain ke rumah, saat korban berada di gubuk sawah dan hutan, korban dicabuli dua kali oleh para pelaku dengan iming-iming imbalan uang.
Akibat perbuatanyya, kedua pelaku akan dijerat pasal 81 ayat 1 junto pasal 76 d Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (rzl)