Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL MAGETAN

BPD se Magetan Dapat Tambahan Masa Jabatan

BPD se Magetan Dapat Tambahan Masa Jabatan

MAGETAN, KANALINDONESIA.COM: Mengikuti tambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, BPD (Badan Permusyawaratan Desa) se Magetan juga mendapat tambahan masa jabatan yang sama. Menjadi 8 tahun, terhitung dari 2019 sampai 2027.

Pengukuhan dilaksanakan serentak hari ini, Selasa, 9/7/2024. Bertempat di masing masing kecamatan. Termasuk kecamatan Ngariboyo yang mengukuhkan BPD dari 12 desa.

Camat Ngariboyo, Agung Budiarto menerangkan,
pengukuhan perpanjangan masa keanggotaan BPD ini merupakan tindak lanjut dari berlakunya UU nomor 3 tahun 2024. Tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Dimana untuk seluruh anggota BPD itu ada perpanjangan masa perpanjangan yang semula 6 tahun kini menjadi 8 tahun.

Perpanjangan masa jabatan ini, membawa kebijakkan baru. Bahwa BPD akan mendapatkan tunjangan tambahan. Yaitu tunjangan kesehatan dan ketenagakerjaan.

“Sesuai dengan undang undang nomor 3 tahun 2024, untuk anggota BPD nanti akan mendapatkan tunjangan BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan. Maka, sebisa mungkin dianggarkan di PAK atau di anggaran tahun 2025,” terangnya.

Pengukuhan dihadiri forkopimca Ngariboyo dan kepala desa se kecamatan Ngariboyo.
(Arif_Kanalindonesia)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita