Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
News

Soal Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, MAKI Jatim  : Gus Fawait Harus Mundur dari Bacabup Jember

Soal Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, MAKI Jatim  : Gus Fawait Harus Mundur dari Bacabup Jember

Terkait kasus dugaan korupsi terhadap dana hibah DPRD Jatim.

Atas penggeledahan KPK tersebut, Mahfud mundur dari pencalona usai rumhanya digeledah KPK.

KPK melakukan penggeledahan pada Selasa (9/7/24). Kabra mundurnya Mahfud dari pencalonan disampaikan kader PDIP di hadapan awak media di Perum IMC pada Jumat (12/7/24).

Bahkan Mahfud juga mnundurdari anggota DPRD Jatim yang baru Kembali dimenangkan dari hasil Pileg 2024 lalu.

Diketahui, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait perkara ini pada 5 Juli 2024.

“Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” kata Tessa kepada wartawan, Jumat 12 Juli 2024.

Tessa menjelasman kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.

Tessa tidak menyebut identitas dari 21 tersangka dimaksud. Dia hanya menyebu t dari empat tersangka penerima, tiga orang di ataranya merupakan penyelenggara negara. “Sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara,” kata Tessa.

Selain itu, dari 17 tesangka pemberi, 15 orang di antaranya merupakan pihak swasta. Sementara dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

Tessa menjelaskan identitas dan kontruksi lengkap perkara akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup,” kata Tessa.@wag

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita