“Karena memang tidak ada dasarnya kepala desa maupun camat memberi sanksi kepada kamituwo untuk mundur dari jabatan sebagai kamituwo atau kepala dusun,” katanya.
Terlepas itu puas tidaknya dari masyarakat lanjut Darul, pihaknya masih akan mencari jalan dan bertemu dengan penasehat hukum dari masyarakat.
“Kita adakan mediasi kembali secara internal, biar ada titik temu. Sebenarnya problem yang utama seperti apa,” ucapnya.
Pun, kalau yang kita dengar dari mediasi tadi, kalau mengarah ke pungli itu masih sangat jauh sekali.
Yang jelas Kata Darul, sebagai kuasa hukum pihaknya ingin bagaimana diciptakan suana damai di dukuh Kroyo bersama masyarakat dan permasalahan Kamituwo ada titik temu.
“Win win solution (penyelesaian yang menguntungkan dan memuaskan semua pihak) kita usahakan ada pertemuan kembali. Karena pak Camat sebagai mediator, tentu hasil akhirnya ya hari ini, yang disepakati. Permintaan sangsi yang harus diberikan tidak ada,” pungkasnya.
Puluhan masyarakat menghadiri pertemuan, dan tampak pengamanan dari Polsek Badegan dan Koramil Badegan.

