Ngaku Dukun Bisa Gandakan Uang, Warga Trenggalek Diringkus Polres Pacitan
PACITAN, KANALINDONESIA.COM: Anggota Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Pacitan mengamankan J (40) warga Munjungan, Kabupaten Trenggalek yang mengaku sebagai dukun mampu menggandakan uang, Minggu (17/7/2024) lalu.
Pelaku diamankan atas tuduhan penipuan terhadap sejumlah ASN dan mantan kepala desa.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya salah satu warga yang mengaku menjadi korban penipuan oleh pelaku sebesar Rp103 juta.
Penipuan tersangka bermula dari korban yang diiming-imingi pelaku bisa menggandakan uang dari Rp 2.5 juta menjadi Rp 2 miliar.
Untuk melancarkan kejahatannya tersebut pelaku mengadakan ritual bersama. Untuk meyakinkan para korban, prosesi ritual juga disertai sarana keris dan sesajen.
“Namun setelah ditunggu beberapa hari uang yang dijanjikan tersebut tidak pernah ada, dan uang milik korban tidak dikembalikan,” kata Kapores Pacitan AKBP Agung Nugroho.
Menurut Agung, sejumlah korban dari berbagai macam profesi, diantara ASN dan mantan kepala Desa. Atas aksi muslihat pelaku, 14 korban mengalami kerugian mencapai Rp 103 juta. Saat pelaku diamankan, polisi hanya berhasil menyita satu unit sepeda motor dan peralatan perdukunan.
“Sementara uang lainya habis digunakan untuk keperluan sehari-hari,” tegasnya.
Atas Perbuatannya, Tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.






















