MAGETAN, KANALINDONESIA.COM. Peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal di Magetan masih terjadi. Terbukti, Satpol PP Magetan bersama Bea Cukai kembali menemukan penjualan rokok ilegal. Dalam operasi yang digelar hari ini, Selasa, 30/7/2024.
Tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak 101 bungkus rokok berbagai merk tanpa pita cukai. Ditemukan di warung kopi di desa Mojopurno, kecamatan Ngariboyo.
” Hari ini kami menemukan 101 bungkus rokok berbagai merk dan tanpa pita cukai. Atau sebanyak 1.964 batang rokok. Memang tidak di toko khusus menjual rokok. Tapi warung kopi yang juga menyediakan rokok,” terang Kabid Gakda Satpol PP Magetan, Gunendar.
Dilanjutkan Gunendar, temuan ini merupakan hasil dari informasi yang dikumpulkan Satpol PP bersama satgas. Terkait peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
Dari temuan besar ini, Bea Cukai Madiun menghitung kerugian negara sebanyak 1,5 juta. Dihitung dari jumlah rokok yang mencapai 1.964 batang.
” Untuk hitungan kerugiannya mencapai 1,5 juta rupiah. Jika tarif cukai rokok SKM nya 746 rupiah per batang, ” jelas Erik, dari Bea Cukai Madiun.
(Arif_Kanalindonesia)

