Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP Jatim Sosialisasi Bidang Cukai di Ponorogo

ARSO 04 Jul 2024
Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP Jatim Sosialisasi Bidang Cukai di Ponorogo

Kepala Satpol PP Jawa Timur, M. Hadi Wawan Guntoro

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur (Jatim), menggandeng Satpol PP Ponorogo menggelar sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai dalam rangka pemberantasan rokok ilegal di Gedung PGRI Ponorogo, Kamis (04/07/2024).

Agenda yang mengangkat perihal ketentuan perundang-undangan di bidang cukai ini menghadirkan narasumber Kepala bidang fasilitas kepabeanan dan cukai, Bea Cukai Jawa Timur Bakhroni dan kepala seksi bimbingan kepatuhan dan hubungan masyarakat kantor Bea Cukai Jatim 2,  Bindu Maruli Damanik dan dipandu oleh Sekretaris Satpol PP Ponorogo, Dwi Cahyanto SH. M.Si.

Berbagai elemen masyarakat hadir dalam acara, mulai dari organisasi kemasyarakatan, organisasi pemuda, tokoh masyarakat, instansi pemerintah, TNI-Polri, dan puluhan jurnalis setempat.

Kepala Satpol PP Jawa Timur, M. Hadi Wawan Guntoro yang membuka acara dengan memperkenalkan ciri-ciri rokok ilegal secara dialogis. Dilanjutkan dengan manfaat pajak yang dikenakan pada setiap batang rokok.

Dipaparkan bahwa setiap produk yang dibuat berbahan dasar tembakau dikenakan pajak. Jika rokok tersebut legal, maka sama artinya pembelian rokok itu menyumbang pajak kepada negara, menjadi pendapatan negara.

“Dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dipergunakan kembali untuk layanan kepada masyarakat,” katanya.

Selain itu, ada sejumlah kerugian dari peredaran rokok ilegal. Misalnya, dari sisi kesehatan, komposisi rokok ilegal tidak diketahui.

“Bahkan ditemukan dalam beberapa kasus ada kandungan narkotika di dalamnya, sehingga hal ini perlu menjadi perhatian bersama,”ucapnya.

Pemberantasan rokok ilegal sangat penting, sebab jika peredaran rokok ilegal lebih banyak akan membuat perusahaan rokok yang beroperasi secara legal produksinya menjadi menurun, sehingga berpotensi menimbulkan pengangguran jika terjadi banyak pemutusan hubungan kerja sebagai dampaknya.

“Harapan kami, yang hadir di sini bisa membantu pemerintah memberantas rokok ilegal sehingga pendapatan negara tetap bisa meningkat, dan masyarakat bisa hidup lebih sehat,” harapnya.

Kemudian ihwal modus, bermacam cara yang digunakan oleh para pelaku peredaran rokok ilegal, mulai dari memakai bus pariwisata, ekspedisi, sampai menggunakan kendaraan mewah.

BAKHRONI Kepala bidang Bea Cukai Jatim
BAKHRONI kepala bidang fasilitas kepabeanan dan cukai, Bea Cukai Jatim.(Foto: kanalindonesia.com)

Kepala bidang fasilitas kepabeanan dan cukai, Bea Cukai Jawa Timur Bakhroni menyampaikan terkait tugas dan fungsi dari Bea Cukai yang diantaranya yaitu memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang dilarang atau dibatasi yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan, keamanan dan moralitas.

Selain itu, pria yang juga kelahiran Ponorogo ini menambahkan tentang peran bea cukai dalam memungut penerimaan negara, termasuk cukai rokok. Pita cukai sebagai bukti pelunasan cukai dan alat pengawasan.

Pita cukai diberikan pengamanan untuk membantu efektivitas pengawasan, yang setiap tahunnya akan berubah agar tidak mudah dipalsu.

“Jawa Timur sebagai penyumbang terbesar di seluruh Indonesia, hampir 60 persen. Bisa jadi cukai merupakan soko guru ekonomi Jawa Timur,”tegasnya.

Cukai adalah pungutan negara terhadap barang-barang tertentu yang konsumsinya dibatasi. Yakni untuk barang-barang yang memiliki efek negatif.

Oleh karena itu perlu diberi beban lebih untuk barang-barang yang memiliki efek negatif, tujuan utama penerapan pajak untuk rokok adalah untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya rokok.(Tim)