Cinta di Tolak, Pelaku UW Aniaya Korban

ARSO 19 Jul 2024 KANAL PACITAN
Cinta di Tolak, Pelaku UW Aniaya Korban

PACITAN, KANALINDONESIA.COM: Peristiwa penganiayaan kepada seorang Perempuan berinisial AL ( 36 ) terjadi pada Sabtu, 13 Juli 2024, sekira pukul 11.45. WIB, di rumah Korban Dusun Karajan II Desa Jati gunung Kecamatan Tulakan,Kabupaten Pacitan.

Menurut Danur Suprapto SH.MH sebagai pengacara Korban AL (36) mengatakan, awalnya Pelaku UW (34) merupakan tetangga Desa Yang jarak antara rumah korban dan pelaku berjarak 1 km, lalu mendatangi kediaman rumah korban Dan menanyakan chatting WhatsApp nya yang tak kunjung di balas oleh AL ( Korban ), tak lama kemudian korban membacok tangan pelaku hingga bercucuran darah.

” Setelah terluka korban AL berteriak minta tolong, dan korban sempat terjatuh namun pelaku tetap melakukan perlawanan, lantas Korban lari ke counter Handphone milik tetangga sebelah rumahnya, dengan tujuan AL minta Perlindungan dan para tetangga pun berdatangan, lantas Pelaku kabur Melarikan diri ke Arah Pertigaan Pentung desa Wonoanti,” ujar Danur Suprapto, pada jumat 19/7/2024.

Sementara Suami korban Risky Chandra Menjelaskan, Kondisi korban saat ini masih Traumatis belum berani keluar rumah dan luka akibat penganiayaan dengan benda tajam tersebut dan mengalami beberapa jahitan di tangan Istri saya. Hingga saat ini Istri saya dan anak saya yang kecil juga merasa ketakutan, Karena pada saat itu pelaku melakukan perbuatan tersebut di hadapan anak saya,dan anak saya melihat darah bercucuran langsung pada saat itu dan teriak histeris,” ungkap Rizky Candra.

Suami korban Risky menambahkan,” Karena atas kejadian ini, akan mempunyai dampak traumatis kepada anak dan istri saya. Selain itu, mata pencaharian kami juga lumpuh, karena usaha warung kelontong kami juga terpaksa tutup atas kejadian ini, istri saya tidak bisa berjualan lagi, karena setiap ingat kejadian tersebut istri saya masih ketakutan dan Kami ingin Pelaku di berikan hukuman yang seberat beratnya tidak hanya pasal 351,” Ungkap Rizky
Perlu diketahui, dalam Perkara Penganiayaan ini mendapat perhatian khusus dari Danur Suprapto,SH ,MH, Advokat Pacitan yang merupakan Kuasa hukum Korban bernama Asriana lestari ( AL ).

Masih menurut Danur Suprapto ” bahwa perkara ini merupakan Kekerasan yang sebelumnya sudah di rencanakan, menurut Danur Pada Kamis 18/07/2024 Semua Chating WhatsApp Pelaku UW ke Chating WhatsApp korban AL sudah bisa di buka di Handphone korban, dan disitu ditemukan ancaman ancaman Dari pelaku ke korban sebelum peristiwa terjadi, Artinya dalam perkara ini kami temukan motiv dan unsure Ancaman,” itu yang disampaikan Danur Suprapto.

Selain itu, Pengacara korban ( AL ) Danur Suprapto,SH.,MH meminta penyidik polres Pacitan untuk bisa menjerat pasal disertai ancaman terlebih dahulu, karena saat ini di temukan bukti baru melaluinya Chatingan WhatsApp bahwa,” Peristiwa penganiayaan ini bukan hanya penganiayaan biasa, namun bisa di jerat dengan pasal lebih berat lagi, Yakni Pasal 353 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP – Serta bisa juga di sertakan Pasal 336 ayat (2) KUHP karena di situ ada ancaman tertulis sebelum peristiwa terjadi.

” Motif dari dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut, tak lain pelaku merasa sakit hati terhadap perkataan korban karena Korban di ajak selingkuh oleh pelaku, namun korban tetap Menolak, dari awal pelaku sudah nekat dan mengancam hendak mencongkel mata korban dan membuat lumpuh kaki korban, bila mana Korban tidak mau menuruti kehendaknya, ada dua bentuk ancaman yang Pertama : Secara lesan ingin membunuh korban, namun disini ada saksi bernama Katwadi,” pungkas Danur Suprapto. ( LC )