Edit Foto Vulgar Teman Wanitanya Pemuda Asal Suci Gresik Ditangkap Polisi

ARSO 16 Jul 2024 KANAL GRESIK
Edit Foto Vulgar Teman Wanitanya Pemuda Asal Suci Gresik Ditangkap Polisi

GRESIK, KANALINDONESIA.COM: Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan pemuda berinisial ARB yang mengedit foto teman perempuannya menjadi vulgar, untuk keperluan fantasi seksualnya.

Pemuda malang berusia 18 tahun tersebut berasal dari Desa Suci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik, Jawa Timur, ia jemput Polisi di rumahnya.

Kapolres Gresik melalui AKBP Adhitya Panji Anom Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik Ipda Komang Andhika Haditya Prabu menjelaskan, ungkap kasus ini bermula dari adanya laporan korban. Awalnya yang membuat laporan satu orang, tapi itu mewakili puluhan korban yang kemarin datang ke Mapolres Gresik.

Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian bersama kerabat dan keluarga korban langsung menjemput ARB. Pemuda itu langsung dikeler ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Jadi tersangka ini mengedit foto para korban seolah-olah seperti tanpa busana. Kemudian juga mengunggahnya di media sosial. Tersangka mengaku kalau hasil editan ini untuk fantasi seksualnya,” ujar Ipda Komang. Selasa (16/7/2024).

Di hadapan penyidik, ARB mengakui semua perbuatannya. Ulah jahilnya itu ternyata sudah dilakukan sejak Agustus 2023. Dan puluhan perempuan muda telah menjadi korban.

“Awalnya tahu foto-foto seperti itu dari Twitter, kemudian ia mencari tahu bagaimana cara untuk mengedit foto vulgar di Telegram,”ungkap ARB.

Dia (tersangka -red) lantas membagikan hasil editannya ke media sosial (medsos) Instagram. Tak tanggung-tanggung jumlah editan tersangka cukup banyak, hingga dia tidak ingat berapa jumlahnya.

“Lebih dari 20, mungkin. Hanya teman-teman yang saya kenal yang saya edit,” ujar ARB.

ARB menambahkan,” foto-foto itu lalu saua edit di boot Telegram menjadi foto vulgar dan bugil. Sehingga foto korban seperti telanjang bulat tanpa busana, waktunya cuma sebentar karena saya menggunakan aplikasi bantuan artificial intelligence (AI), lanjutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka terancam pidana 6 tahun penjara. Ia dijerat Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Irwan_kanalindonesia.com)