Hamil Diluar Nikah, Pasangan Kekasih Nekat Aborsi Bayi

ARSO 23 Jul 2024 KANAL MALANG
Hamil Diluar Nikah, Pasangan Kekasih Nekat Aborsi Bayi

Kedua tersangka BA & RN (baju oranye) saat digelandang ke ruang konferensi pers Polres Batu, Selasa (23/07/2024)

BATU, KANALINDONESIA.COM: Kasus aborsi kembali terjadi di wilayah Malang Raya. Kali ini, pasangan kekasih berinisial RN (35) & BA (32) nekat melakukan aborsi secara ilegal di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.

Alhasil, kedua pasangan itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan mendekam di tahanan Polres Batu.

Pengungkapan kasus itu berhasil dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu, dengan mengamankan kedua pelaku itu.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan, awal mula terjadinya aborsi itu bermula saat RN melakukan pemeriksaan ke bidan di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang pada bulan Mei 2024 silam.

“Saat itu, diketahui RN sedang mengandung dengan usia kandungan 3 bulan. Kemudian, RN memberitahu BA terkait kehamilannya,” ujarnya saat konferensi persnya, Selasa (23/07/2024).

AKBP Andi menjelaskan, dirasa malu akhirnya kedua pelaku pun sepakat menggugurkan kandungan di rumah RN di Dusun Sumbergondo Desa Waturejo, Kecamatan Ngantang.

Pada hari Jumat 12 Juli 2024, RN menyuruh saksi berinisal TR untuk membeli obat Misoprostol melalui aplikasi belanja online seharga Rp 1,6 juta.

“Pelaku RN mulai mengonsumsinya sebanyak 4 butir setiap 3 jam sekali hingga habis 12 butir. Pada Rabu, 17 Juli 2024 sekitar pukul 02.30 WIB, RN mengalami kontraksi dan melahirkan bayi perempuan dalam kondisi meninggal dunia,” terangnya.

Lanjut AKBP Andi, saat kondisi bayi sudah meninggal dunia akhirnya kedua pelaku pun bingung dan langsung memakamkan jasad bayinya di TPU Desa Jombok.

“Saat kami membongkar makam janin, jasad sudah terbungkus kain kafan putih dan mulai membusuk. Perkiraannya usia bayi sekitar 5-6 bulan,” tambahnya.

Ditanya motif dari aksi kedua pelaku, tambah AKBP Andi, kedua pelaku merasa malu karena hamil diluar nikah.

“Jadi, RN ini seorang janda memiliki 1 anak. Sedangkan, BA status nya bujangan. Dia bekerja sebagai petani serabutan,” tegasnya.

Kini, RN & BA dijerat dengan pasal 77 A UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(Oky_kanalindonesia.com)