Mediasi Dugaan Pungli Pengurusan PTSL di Badegan Ponorogo Buntu

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Mediasi antara oknum Kepala Dusun (Kasun) Kroyo, Desa Badegan, Ponorogo dengan masyarakat terkait dugaan adanya pungutan liar(Pungli) pengurusan PTSL tahun 2023 yang digelar di balai desa setempat pada Selasa (23/7/2024) malam mengalami jalan buntu.
Selain oknum yang bersangkutan dan masyarakat sejumlah pihak diantaranya Camat, Kepala Desa, Pokmas dan masyarakat nampak terlihat dalam mediasi tersebut.
Pantauan di lokasi, mediasi yang ke tiga sedikit tegang, dan memanas, suara masyarakat menginginkan Kamituwo Dukuh Kroyo mengundurkan diri dari jabatan, alot dan belum membuahkan keputusan.
Menariknya, dalam pertemuan tersebut masing-masing mendatangkan penasehat hukum, dari masyarakat melalui penasehat hukum Ernawati dan dari Kepala dusun (Kamituwo) didampingi Darul Khusaini.
Camat Badegan Muhammad Muhlas usai pertemuan mengatakan, pertemuan mediasi yang ke tiga belum mencapai titik temu.
“Kedua belah pihak masih merasa benar (Kamituwo Kroyo dan masyarakat), akhirnya keduanya menyerahkan kepada kuasa hukumnya masing-masing. Ke ranah hukum,” ungkapnya.
Muhlas berharap, dalam waktu satu atau dua hari semoga masyarakat berfikir dan ada perubahan.
“Kalau masyarakat tetap menghendaki jalan lain, kita tidak bisa menghalang-halangi, itu haknya masyarakat,” tuturnya.
Kami selalu Pemerintah Kecamatan Badegan, tetap akan melakukan pantauan terhadap proses yang akan berjalan.
“Kita tetap lakukan pantauan terus proses sejauh mana dan bagaimana berjalan sesuai ketentuan yang ada,” ucapnya.
Dikatakan, pihaknya sudah lakukan investigasi di lapangan dan lakukan mediasi.
“Ada tujuh orang yang sudah kita gali informasinya dan kita lakukan mediasi,” katanya.
Saat ditanya berapa pungutan yang dilakukan, “nggak ada jutaan mas, seratus, dua ratus, bervariasi. Dan sebagian sudah dikembalikan,” ucapnya.
Sementara itu Ernawati selaku kuasa hukum dari masyarakat Dukuh Kroyo mengatakan, setelah mengikuti mediasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Badegan, Kepala Desa dan masyarakat di Balai Desa Badegan masyarakat menghendaki agar Kamituwo mengundurkan diri dari jabatannya.
“Tadi semua bisa melihat dan mendengar hasil mediasi yang dipimpin Bapak Camat, Kepala Desa, Ketua Pokmas. Tuntutan masyarakat Kepala Dusun Kroyo turun. Dan Saya sebagai kuasa hukum dari masyarakat, sekaligus kita berikan pencerahan agar bisa mengundurkan diri,” kata Erna sapaan akrabnya di kalangan awak media.
Diapun menambahkan,”bila mundurnya ingin lewat jalur hasil keputusan ya lewat jalur pengadilan. Ya jalurnya kita harus pakai laporan, sebagai kuasa hukum saya hanya bisa memberikan pengarahan, mendampingi, dan menjalurnya harus pakai laporan, biar nanti bisa membantu penyidik.Kita akan mengumpulkan alat buktinya,” terangnya.
Erna menyebut, semakin jelas setelah mendengarkan mediasi yang disampaikan Lurah, Ketua Pokmas dan penyampaian investigasi Camat ke masyarakat.
“Dari hasil investigasi dan bertanya pada masyarakat pemohon sertifikat PTSL, ditemukan ada tambahan penarikan biaya,” katanya.
Pun, seperti yang dikatakan ketua Pokmas Setiyo Budiono bahwa biaya pembuatan sertifikat PTSl disepakati Rp350 ribu bagi warga Desa Badegan, dan KTP luar desa Badegan Rp. 450 ribu.
“Faktanya dari hasil investigasi ada penarikan hampir satu juta lebih, walaupun sebagian sudah ada yang dikembalikan. Pengembaliannya juga bersamaan setelah ada aroma tidak enak,” terangnya.
Selain itu lanjut Erna, disitu ada pungutan diluar aturan, saya sebagai advokat melihat ini bisa dikatakan masuk ke ranah pungli.
“Pungli itu, minimal 4 tahun,” ucapnya.
Senada dikatakan Darul Khusaini selaku penasehat hukum Kamituwo Troyo, dari mediasi yang dilakukan sudah jelas bahwa tidak ada sangsi yang diberikan kepada Kamituwo.
“Karena memang tidak ada dasarnya kepala desa maupun camat memberi sanksi kepada kamituwo untuk mundur dari jabatan sebagai kamituwo atau kepala dusun,” katanya.
Terlepas itu puas tidaknya dari masyarakat lanjut Darul, pihaknya masih akan mencari jalan dan bertemu dengan penasehat hukum dari masyarakat.
“Kita adakan mediasi kembali secara internal, biar ada titik temu. Sebenarnya problem yang utama seperti apa,” ucapnya.
Pun, kalau yang kita dengar dari mediasi tadi, kalau mengarah ke pungli itu masih sangat jauh sekali.
Yang jelas Kata Darul, sebagai kuasa hukum pihaknya ingin bagaimana diciptakan suana damai di dukuh Kroyo bersama masyarakat dan permasalahan Kamituwo ada titik temu.
“Win win solution (penyelesaian yang menguntungkan dan memuaskan semua pihak) kita usahakan ada pertemuan kembali. Karena pak Camat sebagai mediator, tentu hasil akhirnya ya hari ini, yang disepakati. Permintaan sangsi yang harus diberikan tidak ada,” pungkasnya.
Puluhan masyarakat menghadiri pertemuan, dan tampak pengamanan dari Polsek Badegan dan Koramil Badegan.