Menkumham RI Serahkan 35 Sertifikat Kekayaan Intelektual untuk Masyarakat Adat Jawa Barat

Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasona H Laoly mendapatkan gelar kehormatan dari BOMA dengan gelar Sinatria Pinayungan.
BANDUNG, KANALINDONESIA.COM – Sekretariat BOMA JABAR Alam Sentosa, Kawasan Ekowisata dan Budaya Jawa Barat, menjadi saksi penting dalam perhelatan yang digelar pada Selasa (23/7/24). Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly, secara khusus menandatangani dan menyerahkan 35 Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada Baresan Olot Masyarakat Adat (BOMA) untuk 10 kota/kabupaten di Jawa Barat.
Kota/kabupaten yang menerima sertifikat tersebut adalah Pangandaran, Bandung, Ciamis, Tasikmalaya, Sumedang, Sukabumi, Garut, Banjar, Cimahi, dan Bogor. Selain itu, sertifikat Indikasi Geografis (IG) untuk Kopi Robusta Sanggabuana juga diberikan kepada Kabupaten Karawang.
Penyerahan sertifikat ini merupakan bentuk apresiasi dan pengakuan terhadap kontribusi serta keberhasilan Masyarakat Adat Sunda dalam menjaga dan melestarikan Kekayaan Intelektual budaya mereka. Ini sejalan dengan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta PP Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal.
Dalam sambutannya, Menkumham Yasonna H. Laoly menuturkan bahwa pada 8 Juli 2024 lalu, Indonesia dan WIPO telah menandatangani WIPO Treaty on Intellectual Property, Genetic Resources and Associated Traditional Knowledge (GRATK). Traktat ini bertujuan meningkatkan efektivitas, transparansi, dan kualitas sistem paten terkait sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.
“Kehadiran kita pada hari ini merupakan perwujudan dari komitmen bersama dalam mengembangkan ekosistem Kekayaan Intelektual di Indonesia yang sangat kontekstual dengan visi Indonesia 2045 menuju Indonesia emas,” ujar Yasonna.
Yasonna menjelaskan bahwa pembangunan ekosistem Kekayaan Intelektual masih pada tahap awal, dan masih banyak yang perlu dilakukan untuk mencapai kematangan dan keberlanjutan. Ekosistem ini melibatkan sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan yang terdiri dari elemen kreasi, proteksi, dan utilisasi Kekayaan Intelektual.
Ke depan, Yasonna berharap adanya konsistensi dan peran serta seluruh elemen dalam ekosistem Kekayaan Intelektual untuk terus bersinergi dan berkolaborasi demi mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Melalui pencatatan yang sistematis dan terstruktur, diharapkan Kekayaan Intelektual Komunal ini dapat diakui, dihargai, dan dikelola secara berkelanjutan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat adat. “Kekayaan Intelektual Komunal merupakan aset penting bagi masyarakat adat, yang mencerminkan identitas budaya, kearifan lokal, serta warisan nenek moyang yang perlu dilestarikan,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Menkumham RI Yasonna H. Laoly juga menerima Penganugerahan Gelar Kehormatan Masyarakat Adat Jawa Barat “Sinatria Pinayungan” oleh BOMA, atas dedikasinya dalam perlindungan Kekayaan Intelektual dan sikap rendah hatinya terhadap masyarakat kecil. Gelar kehormatan ini diberikan dalam sebuah pagelaran Tradisi Pinton Ajen (Festival Kesenian Masyarakat Adat).