Pencuri HP di Ponpes Al-Amanah Krian Sidoarjo Ditangkap Polisi, Pelaku Diduga Oknum Wartawan, Terekam CCTV 

ARSO 06 Jul 2024 KANAL SIDOARJO
Pencuri HP di Ponpes Al-Amanah Krian Sidoarjo Ditangkap Polisi, Pelaku Diduga Oknum Wartawan, Terekam CCTV 

SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM : Sempat viral melalui media sosial, bahwa pelaku pencurian handphone yang di charger di pendopo sebuah Ponpes Al-Amanah Krian, Kecamatan Krian, Sidoarjo, terekam closed circuit television (CCTV) pondok. Rekam jejak pencurian itu oleh pemiliknya disebar melalui media sosial.

Diduga pelakunya adalah oknum wartawan yang sedang melakukan liputan di lingkungan pondok.

Kepada Polisi, korban, Arifianto (39)  warga Jl. Pandawa, Desa Kebonsari, Kecamatan Candi, Sidoarjo, menceritakan kronologi peristiwa kehilangan HP tersebut.

“Usai mengikuti kegiatan pembukaan Diklat SAR Anshor Banser pada Jum’at (28/6//), saya mencari hp saya yang sedang saya tambah daya, ternyata, hp tersebut sudah tidak ada, lantas saya meminta pengurus pondok untuk memutar ulang rekaman CCTV, Alhamdulillah terlihat jelas pelakunya,” ujar korban.

Pada Jum’at malam (5/7/2024), Polsek Krian gelar konferensi pers penangkapan pelaku pencurian HP. Kapolsek Krian Kompol Daky Dzul Qomain, mengatakan kalau pelaku diamankan di sebuah warkop di daerah Sukodadi, Lamongan.

“Pelakunya adalah MR (35) warga Jalan Made Mulyo GG XIV/24 Kelurahan Made Kecamatan/Kabupaten Lamongan, pada saat itu di Ponpes Al-Amanah sedang ada kegiatan, sedangkan HP korban ini di charger di pendopo pondok ditutupi tas ransel miliknya, setelah korban kembali usai mengikuti kegiatan hp nya tidak ada. Pelaku dapat kami amankan di sebuah warkop di Lamongan,” kata Kompol Daky.

“Usai mengambil HP, lantas pelaku segera bergegas meninggalkan area pondok,” lanjut Kapolsek.

Dari tangan pelaku, polisi dapat mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah HP merk OPPO type A17 warna biru laut, sebuah dosbok HP merk OPPO type A17 warna biru laut, tas punggung merk REI warna hitam, sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV pada saat pelaku melakukan pecurian.

Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Irwan_kanalindonesia.com)