Pengedar 7 Ribu Butir Pil Koplo dan Psikotropika Sasaran Pembalap Liar di Ngawi Diciduk Petugas

NGAWI, KANALINDONESIA.COM: Seorang pengedar pil koplo dan psikotropika dengan sasaran pembalap liar di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur ditangkap petugas Reskoba Polres Ngawi. Dari tangan pelaku petugas menyita ribuan pil koplo dan psikotropika siap edar.
Pelaku berinisial TB(27) warga Desa Banaran, Kecamatan Sambung Macam, Sragen ini ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Dalam penangkapan itu, petugas berhasil menyita 7068 butir pil koplo dan obat psikotropika sebagai barang bukti.
“Pelaku mengaku sudah 7 bulan ini mengedarkan pil koplo dengan sasaran pembalap liar dan komunitas vespa. Setiap satu lembar pil tersebut dijual seharga Rp45 ribu dengan keuntungan Rp30 ribu perlembarnya,” ucap Kasat Reskoba Polres Ngawi, AKP Ipung Herianto.
AKP Ipung Herianto, mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari salah satu pemakai pil koplo.
“Dari pengembangan, akhrinya petugas berhasil menangkap pelaku,”terang AKP Ipung.
Dari pengakuan pelaku, pil koplo tersebut dibeli melalui online dan diedarkan kepada pembalap liar dan komunitas vespa.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 436 atau pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2024 tentang kesehatan, serta pasal 62 Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(Riz)