Perda Kawasan Tanpa Rokok Akhirnya Disahkan DPRD Ponorogo Usai Dua Tahun Digodok

ARSO 01 Jul 2024 KANAL PONOROGO
Perda Kawasan Tanpa Rokok Akhirnya Disahkan DPRD Ponorogo Usai Dua Tahun Digodok

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok akhirnya disahkan oleh DPRD Ponorogo setelah dibahas selama 2 tahun dalam rapat paripurna yang digelar Senin, (1/7/2024).

Bersama Pemerintah daerah (Pemda) Ponorogo yang dihadiri langsung Bupati Sugiri Sancoko, dokumen Raperda KTR tersebut ditandatangani sebagai simbol bahwa Raperda tersebut telah resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ditemui awak media, Sunarto ketua DPRD Ponorogo mengatakan selama 2 tahun proses pembahasan, ada penyebab kenapa bisa Raperda KTR tersebut baru bisa disahkan.

“Perda ini paling lama pembahasanya, yaitu selama 2 tahun. Alasanya ada, salah satunya mengakomodir pendapat Pro dan Kontra terkait ini, proses fasilitasi dari gubernur itu juga berpengaruh karena 1 tahun lebih prosesnya,”ungkapnya.

Untuk selanjutnya, dia mengatakan bahwa detail terkait Perda ini akan diatur dalam peraturan bupati (Perbup).

“Untuk spesifiknya akan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup),”lanjutnya.

Kang Giri yang hadir dalam Rapat paripurna tersebut mengatakan Perda KTR tersebut akan segera berlaku, kendati demikian, dia menegaskan para perokok akan mendapat khusus.

“Kawasan-kawasan tanpa rokok itu nanti ada, secara detail ada di Perda. tetapi para perokok tidak boleh termarjinalkan, akan ada kawasan khusus untuk perokok karena ya semua bayar pajak,”pungkasnya. (Imam_kanalindonesia.com)