Raperda RPJPD Disetujui Dewan, Bupati Singgung Kejayaan Ponorogo

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Ponorogo 2025-2045 telah disetujui dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) untuk dijadikan peraturan daerah (perda).
Di ruang Rapat paripurna, para wakil rakyat sepakat untuk melanjutkan pembahasan Raperda RPJPD 2025-2045 dengan menyetujuinya,
Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Anik Suharto menyampaikan sasaran pokok RPJPD Kabupaten Ponorogo 2025 – 2045 diantaranya terkait arah pembangunan, kebijakan, transformasi daerah dan indikator utama pembangunan sesuai dengan karakteristik daerah yang mencerminkan otonomi daerah.
Selain itu, dia mengatakan RPJPD disusun untuk 20 tahun ke depan yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“RPJPD Kabupaten Ponorogo 2025-2045 telah memenuhi kaidah hukum dan layak diproses lebih lanjut sebagaimana ketentuan perundang-undangan,”ungkapnya Rabu, (3/7/2024).
Ditandatangi, Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo menyebut Raperda ini akan memasuki tahap permohonan fasilitasi gubernur.
“Tahap berikutnya akan kita ajukan permohonan fasilitasi kepada gubernur sebelum ditetapkan menjadi perda,”katanya.
Dia menyebut arah pembangunan selama 20 tahun itu juga wajib menjaga kesinambungan laju pertumbuhan ekonomi dengan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM).
“Banyak hal yang dijadikan referensi untuk merumuskan pembangunan arah kebijakan Ponorogo tahun 2025-2045, agar tidak salah arah. Ponorogo di 2045 menuju ke kejayaan, waktunya Ponorogo jaya dimulai dari sekarang,”jelasnya.
Diakhir sesi wawancara, dia berharap Ponorogo mampu menjadi pusat budaya berakhlak, maju sejahtera, berkelanjutan dan tercapai dengan konkrit.
“Dimulai dari akhlaknya dijaga, antara akhlak sama budi pekerti itu beda. Berakhlak itu sumbernya dari moral, budi pekerti sumbernya dari adab,”harapnya. (Imam_kanalindonesia.com)