Satreskoba Polres Ponorogo Gagalkan Pengiriman Sabu Via Ekspedisi

ARSO 31 Jul 2024 KANAL PONOROGO
Satreskoba Polres Ponorogo Gagalkan Pengiriman Sabu Via Ekspedisi

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Satreskoba Polres Ponorogo berhasil meringkus komplotan pengedar sabu beserta barang bukti yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

Penangkapan pengedar narkoba jenis sabu ini dibenarkan Wakapolres Ponorogo Kompol  Gandi Darma Yudanto.

Dikatakan Kompol Gandi, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi narkoba jenis sabu di sekitar jalan Trunojoyo.

Mendapati informasi tersebut, anggota Satnarkoba Polres Ponorogo segera bergerak cepat untuk melakukan lidik. Petugas berhasil mengamankan APP alias CDT (26) di depan SPBU jalan Trunojoyo.

Mendapati pengakuan dari APP, petugas lantas melakukan pencarian dan menemukan 1 bekas bungkus rokok yang didalamnya terdapat kertas tisu warna putih dilipat berisi 1 plastik klip bening dan narkotika jenis sabu. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan barang bukti lainnya.

“Dari keterangan APP alias CDT(26) ini, ada pengiriman paket sabu melalui jasa ekspedisi dari luar Jawa. Untuk mengelabuhi petugas, paket sabu dibungkus layaknya paket jam dinding, dengan dilapisi alumnium foil, “kata Wakapolres Ponorogo Kompol  Gandi Darma Yudanto, dalam rillis di Mapolres Ponorogo, Rabu (31/7/2024).

Selain itu, petugas mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu melalui jasa ekspedisi. Dan tepat pada hari Sabtu (22/07/2024) sekira pukul 09.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap FLY alias YG di halaman kantor J&T Jl. Arif Rahman Hakim masuk Kelurahan Keniten, Kecamatan/ Kabupaten Ponorogo yang baru saja mengambil paket yang berisi diduga narkotika jenis sabu.

“Dari pelaku FLY inilah, diketahui jika pengambilan dan pengiriman adalah perintah dari MRA alias NN, yang kini masih menjadi warga binaan Lapas yang berada di luar Ponorogo dalam kasus yang sama,”paparnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 55 gram atau senilai Rp66 juta.