Sepupu Penganiaya Rahem Hingga Terbunuh, Di Jerat Pidana Kurungan Penjara Seumur Hidup

NANANG 20 Jul 2024
Sepupu Penganiaya Rahem Hingga Terbunuh, Di Jerat Pidana Kurungan Penjara Seumur Hidup

PAMEKASAN,KANALINDONESIA.COM: Sepupu penganiaya Rahem hingga terbunuh akibat duel maut menggunakan senjata tajam lantaran dugaan kasus asmara, kini menjalani proses penyidikan di Mapolres Pamekasan.

Halim, pelaku pembacokan terhadap sepupunya sendiri tersebut menjalani proses penyidikan di ruangan kantor Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pamekasan.

Akp Doni Setiawan, Kasat Reskrim Polres Pamekasan menjelaskan, bahwa Halim (Sepupu Korban, Red), pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban jiwa itu menjalani proses penyidikan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.

Dari hasil penyidikan, tersangka Halim mengakui memang sakit hati dan dendam lama. Pemicunya, adalah akibat permasalahan si korban (Herman sepupu Tsk), berselingkuh dengan istri pelaku.

“Palaku kita jerat dengan Pasal 340 KUP, Subsider 338. Dengan ancaman seumur hidup untuk pasal 340, untuk subsider 338 maksimal 20 tahun penjara.’ kata Akp Doni Setiawan, Kasat Reskrim Polres Pamekasan. Sabtu, (20/07/2024).

Peristiwa itu terjadi di Dusun Ragang, Desa Tlanakan, Kecamatan Tlanakan, Kabuoaten Pamekasan pada Rabu, 17 Juli 2024, sekira pukul 16.45 Wib.

Kapolsek Tlanakan AKP J. Tirto Atmojo, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menjelaskan, bahwa peristiwa kejadian itu di depan rumah korban Rahem, di Dsn. Ragang, Ds. Tlanakan Kec. Tlanakan, Kab. Pamekasan.

Dugaan sementara, pelaku menghabisi nyawa korban karena terkait kasus asmara.

Akibat perbuatannya, Halim si pelaku pembacokan terhadap sepupunya sendiri hingga meragang nyawa tersebut saat ini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pamekasan.

Dari tangan tersangka, Petugas Kepolisian Mapolsek Pamekasan berhasil mengamankan barang bukti sebilah celurit yang dipergunakan tersangka untuk membacok.(Ng/Rm/Red).