Terekam CCTV, Pria Pelaku Pencurian Di Rumah Tetangga Diringkus Polisi Polres Pamekasan

NANANG 20 Jul 2024
Terekam CCTV, Pria Pelaku Pencurian Di Rumah Tetangga Diringkus Polisi Polres Pamekasan

PAMEKASAN,KANALINDONESIA.COM: Seorang pria, warga Jl. Sersan Mesrul, Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Kota, Pamekasan, Sabtu 20 Juli 2024, terpaksa harus berurusan dengan petugas kepolisian Mapolres Pamekasan lantaran melakukan tindak pidana pencurian di dalam rumah milik tetangganya sendiri.

Aksi pencurian di dalam rumah, dilakukan oleh Ahmad Rido di rumah Swiandini Kumala, Warga Kampung Pongkoran, Kelurahan Gladak Anyar, Pamekasan tersebut terekam CCTV.

Gerak cepat Tim Opsnal Sakera Sakti Sat Reskrim Polres Pamekasan, berhasil mengungkap dan meringkus tersangka pencurian di dalam rumah tetangganya tersebut tak kurang dari jangka waktu 24 jam.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan, Ahmad Rido (pelaku pencurian), berhasil ditangkap tangan di rumahnya sendiri di Jl. Sersan Mesrul Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Kota, Pamekasan oleh Tim Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat rekaman CCTV yang berduarasi sekitar 2 menit 34 detik di rumah Korban. Dengan gerak cepat, kami berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti yang telah di curinya.” Kata AKP Doni Setiawan, Kasat Reskrim Polres Pamekasan. Sabtu, (20/07/2024).

Adapun kronologis kejadiannya, berdasar dari pelaporan korban an. Swiandini Kumala pada Sabtu 20 Juli 22l024 sekitar pukul 09.00 Wib, yang melaporkan bahwa telah terjadi tindak pidan pencurian didalam rumahnya.

Dengan adanya pengaduan itu, Tim Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan langsung melakukan olah TKP di rumah milik korban, serta di dapat rekaman CCTV yang berduarasi sekitar 2 menit 34 detik tersebut

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pelaku yang ada di rekaman CCTV, sekitar jam 11.30 WIB tim Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan pelaku yang susuai dengan Rekaman CCTV.

Dari tangan tersangka, petugas slSatreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamanka barang bukti berupa 1 (satu) unit MacBook Air 13-inch, laptop merk iPhone warna Silver Metalic Part no: MQD32HN/A dan Serial no: FVFVD03UJ1WK, 1 (unit) iPad Mini 2 32G merk iPhone warna Silver Metalic, nomor PN: ME280TA/A dan nomor SN: F5JMR0FCM9, 1 (satu) buah Power Bank merk Transcend warna hiatm, 1 (Satu) buah jam tangan merk GarMIN warna hiatm, 1 (satu) buah jam tangan merk RIPCURL warna silver, 1 (satu) buah jam tangan merk SWIS ARMI warna silver dan Rekaman CCTV dengan durasi 2 menit 34detik.

Atas perbuatannya itu, Pelaku diancam dengan pasal 363 ayat(1) ke 3,5 KUHP. Dengan ancaman pidana kurungan selama 5 tahun penjara.(Ng/Rm/Red).