Terungkap, Kasus Pembunuhan dan Perampokan di Pakis

tersangka EW (baju oranye) saat dibawa dari rumah tahanan Polres Malang, Senin (22/07/2024). Foto: Oky_kanlindonesia.com)
MALANG, KANALINDONESIA.COM: Masih ingatkah dengan peristiwa penemuan jasad wanita beridentitas Suni (48) yang diduga menjadi korban pembunuhan dan perampokan di Kecamatan Pakis beberapa waktu lalu?
Kini, kasus itu pun akhirnya menemukan titik terang. Sang pelaku ternyata merupakan teman korban yakni EW(51) dan berhasil diringkus oleh Polres Malang.
Hal itu disampaikan Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih saat rilisnya, Senin (22/07/2024) sore di halaman depan Satreskrim Polres Malang.
Kompol Imam mengatakan, pelaku EW nekat menghabisi nyawa Suni di rumah korban tepatnya Jalan Raya Saptorenggo Gang 9 RT 3 RW 1, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis.
“Pelaku ini sakit hati karena tidak diberikan uang pinjaman dari korban senilai Rp 1 juta,” ujarnya.
Kompol Imam menjelaskan, tersangka EW sejatinya datang dari Surabaya menuju ke Malang untuk menemui temannya itu.
Bahkan, EW pun tega membunuh Suni lantaran sang korban itu tak memberikan pinjaman uang ke pelaku.
“Pelaku ini memiliki utang Rp 6 juta untuk membeli handphone. Maka, dia melakukan perbuatannya dengan cara memukul bagian kepala korban secara berulang kali menggunakan palu yang sudah dibawa, dan disiapkan oleh tersangka dari rumahnya,” terangnya.
Lanjut Kompol Imam, setelah menghabisi nyawa korban, EW pun meletakkan jasad Suni dalam posisi miring ke kiri dengan ditutup oleh selimut yang ada di kamar depan rumahnya.
“Kemudian, pelaku membawa kabur beberapa barang berharga milik Suni seperti handphone dan satu unit kendaraan Honda Vario. Selanjutnya, barang-barang itu dibawa pelaku ke Surabaya,” tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menambahkan, pelaku EW kini dijerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana. Yakni pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.
“Pelaku kami jerat dengan pasal tersebut dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati,” kata dia.
Sebagai informasi, jenazah perempuan bernama Suni, berusia 48 tahun ditemukan meninggal dunia oleh suaminya, Juwanto.
Korban pun ditemukan tewas pada Selasa sore (16/7/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, saat suaminya pulang kerja.
Sang suami korban pun terkejut dan histeris yang membuat warga berdatangan hingga akhirnya melaporkan ke perangkat lingkungan yang diteruskan ke aparat kepolisian. (Oky)