Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”
SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Sebuah karangan bunga Turut Berduka Cita terpampang di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (26/7/2024). Kiriman karangan bunga itu dikirim usai Hakim PN Surabaya vonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas kasus pembunuhan, pada Rabu (24/7/2024) sore.
Dalam karangan bunga yang ditempatkan di depan Kantor PN Surabaya itu bertuliskan kalimat berduka cita atas matinya keadilan.
“Turut Berduka Cita Atas Matinya Keadilan. Terima kasih yang tak terhingga pada Majelis Hakim perkara No 454/Pid.B/2024/Pn Sby ATAS PUTUSAN INDAHMU #justicefordini,” bunyi kalimat karangan bunga tersebut.
Putusan bebas dari hakim kepada putra Edwar Tannur itu memang menjadi perhatian banyak orang. Karena, hakim memutuskan bahwa penyebab kematian Dini Sera Afrianti diakibatkan alkohol di lambungnya.
Padahal dalam visum et Repertum No. KF. 23.0465, disitu sudah dijelaskan dalam poinnya terdapat luka dihati akibat dari benda tumpul. Bahkan di tubuh korban terdapat bekas lindasan dari ban mobil.
“Bahwa di persidangan itu hasil dari alat bukti berupa surat Visum et Repertum No. KF. 23.0465, disitu sudah dijelaskan dalam poinnya terdapat luka dihati akibat dari benda tumpul,” kata Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana.
Kasi Intelijen melanjutkan, dalam tubuh korban juga terdapat bekas lindasan dari ban mobil. Yang pasti itu merupakan suatu alat bukti yang seharusnya bisa dipertimbangkan majelis hakim.
“Juga ada di tubuh korban bekas lindasan dari ban mobil. Dan itu merupakan suatu bukti bahwa disitu ada fakta yang harus dipertimbangkan juga oleh majelis hakim,” jelasnya. **
Reporter: Ady_kanalindonesia.com








